Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seluruh Fraksi di DPRD Sumbawa telah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif komisi – komisi untuk ditetapkan menjadi Raperda inisiatif DPRD Sumbawa.
Keputusan ini diambil dalam sidang Paripurna DPRD Selasa 17 Oktober 2023 lalu di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si,. dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd,. Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Sumbawa.
Adapun 4 Rancangan Perda inisiatif DPRD itu yakni : Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa (Usulan Komisi I), Raperd tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa (usulan Komisi II),
Kemudian Raperda, tentang Perumahan (usulan Komisi III) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (usulan Komisi IV).
Sebelum pengambilan Keputusan, Sekretaris Dewan Ir. A.Yani membacakan petikan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor Tahun 2023 Tentang Persetujuan Penetapan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Sumbawa Tahun 2022 Menjadi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa usul Prakarsa DPRD Tahun 2023.
Disampaikan bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pengembangan kemasyarakatan.
Dengan selesainya penyusunan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa Komisi-komisi DPRD Tahun 2022 dan kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa tanggal 17 Oktober 2023.
Serta berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Sumbawa Tahun 2022 menjadi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa usul Prakarsa DPRD Tahun 2023.
Setelah melalui proses paripurna penetapan menjadi Raperda inisiatif DPRD, keempat rancangan Perda itu selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Daerah pada Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selanjutnya tahun ini, jelas A Yani.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, AR,. S.Ag,. M.Si,. kepada media ini, mengapresiasi kerja keras seluruh komisi dalam mengusulkan dan menyetujui 4 rancangan perda inisiatif DPRD ini.
“Semoga perda inisiatif DPRD ini dapat membawa kemaslahatan bagi tau dan tanpa samawa,” pungkas Fikri. (Nuansa)