Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- DPRD Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025.
Penetapan Perda nomor 2 tahun 2022 tersebut dilakukan pada sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Syamsul Fikri AR,. S.Ag,. M.Si,. pada Oktober 2023 lalu.
Kepada media ini, Syamsul Fikri mengatakan bahwa berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,dan sebelum menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi perda maka wajib untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Kukum Provinsi.
Fasilitasi tersebut kata Fikri, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.
“Proses fasilitasinya di pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 oktober 2023 yang lalu dan DPRD juga telah menyetujui perda tersebut,” ujar Fikri, Jum’at (27/10/2023).
Lanjutnya, setelah mendengar Laporan Bapemperda dan persetujuan Anggota DPRD terhadap Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 Menjadi Perda Kabupaten Sumbawa maka Ranperda tersebut kita tetapkan.
“Secara khusus saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus dan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa serta tim asistensi penyusunan rancangan perda pemerintah daerah yang telah berusaha keras dengan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Fikri, rancangan perda ini telah mendapatkan harmonisasi dan sinkronisasi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia Nusa Tenggara Barat dan juga telah difasilitasi oleh Gubernur NTB melalui Biro Hukum Setda.
Sehingga tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses pembahasan peraturan daerah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, setelah perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah tahun anggaran 2021-2025 diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa, penyertaan modal daerah kepada BUMD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” terangnya.
Atas nama DPRD, Wakil Ketua II Syamsul Fikri menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam konteks pembahasan rancangan perda, persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan, guna menetapkan rancangan perda menjadi perda.
“Proses akhir pembahasan rancangan perda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” pungkas Fikri. (Nuansa)