Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (47) diduga nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
Terduga pelaku yang merupakan warga ber KTP Lingkungan PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng Sumbawa ini ditangkap polisi di kos miliknya yang berlokasi di Lingkungan Perate RT/RW 003/004 Kelurahan Samapuin Sumbawa, Kamis malam 19 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, jumat (20/10/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang IRT yang diduga pengedar sabu.
Menurut Kasat Fatoni, informasi terkait aktifitas terduga pelaku dilaporkan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa kali adanya transaksi narkotika di kos milik terduga pelaku N.
Atas informasinya tersebut lanjut Kasat, dirinya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut.
“Setekah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku N, dan ditemukan barang haram narkoba jenis sabu,” jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 9 poket Sabu dengan berat Bruto 4.02 Gram, 4 klip bekas pakai Sabu, 1 dompet emas warna pink, 3 buah skop, 2 bendel klip obat, 4 lembar tissu, 1 tas warna peach, 1 unit HP Vivo Biru.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Hps)