Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang warga Kecamatan Alas berinisial S usia 33 tahun diringkus Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Polda NTB, Rabu (18/10/2023).
Terduga pelaku yang merupakan seorang petani tersebut ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sekitar pukul 14.00 wita di rumahnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK, MIP,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan seorang warga Kecamatan Alas atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Benar, terduga pelaku berhasil kami amankan kemarin, Rabu 18 Oktober 2023 saat tengah berada di rumahnya di Alas,” ujar Kasat, Kamis (19/10/2023).
Lanjut Kasat, dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti terkait narkotika berupa 3 poket sabu yang terdiri dari 2 poket besar dan 1 poket kecil dengan berat bruto 18,10 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa 2 poket besar sabu kami temukan berada di tangan pelaku dan 1 poket kecil di simpan di dalam bungkus rokok” jelas Kasat.
Setelah interogasi, terduga pelaku S mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah miliknya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa, guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Hps)