Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 12 kasus hanya dalam waktu 14 hari melalui Operasi Antik yang digelar pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dari belasan kasus yang sukses diungkap tersebut, Polres Sumbawa telah meringkus serta mengamankan 14 orang tersangka narkoba, beberapa di antaranya menjadi Target Operasi (TO).
“Ada dua orang TO, satu wanita dan satu laki-laki. Keduanya berasal dari Kecamatan Utan serta 12 non TO,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP,. dalam jumpa pers didampingi Wakapolres, Iwan Sugianto SH, Kasat Narkoba AKP M. Fathoni, SH dan Kasi Humas, IPDA H. Dwi Nuryanto, di depan Mako Polres, Rabu (04/10/2023).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus selama Operasi Antik ini terbilang meningkat jika dibandingkan Tahun 2022 lalu yang hanya 9 kasus dengan tersangka 14 orang.
Bahkan lanjut Kapolres, pada Operasi Antik 2023 ini ada 3 tersangka wanita yang dalam aksinya, para pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar.
“Kami mengamankan barang bukti seberat 47,4 gram dan 2000 Pil Dextro,” jelasnya.
Adapun para tersangka yang berhasil diringkus selama Operasi Antik ada 14 orang yakni, GN diringkus 29 September 2023, AN dan IR, 25 September, FA, BD, DF pada 22 September.
Kemudian, FA, RO, ES, diringkus 21 September. Selanjutnya, PS, IK, SA pada 19 September, sementara, LT dan R diringkus 18 September 2023.
Para tersangka sebut Kapolres, selain dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Atau denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sedangkan untuk Pemilik Pil Dextro dikenakan UU Kesehatan karena tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan kasus narkoba melalui Operasi Antik ini lanjut Kapolres, adalah prestasi yang luar biasa dan menempatkan Polres Sumbawa pada peringkat kedua setelah Polresta Mataram.
Meski ini sebuah prestasi kata Kapolres tentu juga suatu keprihatinan karena membuktikan masih banyak kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Narkoba ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi saja namun semua elemen masyarakat. Jadi kami berharap mari secara bersama-sama kita perangi peredaran narkoba ini,” ungkap Kapolsek.
Melalui kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada seluruh bandar, pengedar maupun pengguna narkotika untuk segeralah bertobat karena perbuatan itu merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Bertobatlah, narkotika ini sangat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres. (Nuansa)