Jakarta, NuansaNTB.id- Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) H Prabowo Subianto mengajukan izin cuti kepada Presiden Jokowi.
Izin tersebut berkaitan dengan rencana pendaftaran diri Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto ke KPU RI sebagai Bakal Calon Presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Atas usulan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui permohonan Prabowo Subianto cuti sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) untuk kepentingan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden (Capres) 2024.
“Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat, (20/10/2023).
Dikatakan Ari, Prabowo belum menyebutkan tanggal izin cuti untuk mendaftar ke KPU. Namun, Jokowi telah memberikan izin apabila sewaktu-waktu Prabowo ingin cuti untuk mendaftarkan diri sebagai capres.
“Untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan. Izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya,” pungkas Ari. (*)