Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana ketentuan pemasangan alat peranga sosialisa peserta Pemilu belum diizinkan maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sumbawa untuk melakukan penertiban.
Atas kordinasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Sumbawa akan segera melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini sudah memenuhi jalan protokol.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumawa, Abdul Haris S.Sos mengatakan, terkait APS Pemilu 2024 baik itu Pilpres dan Pileg telah dilakukan pembahasan bersama dengan penyelenggara Pemilu. Hasilnya, memang APS yang dipasang tersebut berbentuk APK. Sementara saat ini tahapan kampanye belum berjalan.
“Berdasarkan koordinasi, ternyata APS yang banyak terpampang di jalan protokol Kabupaten Sumbawa itu berbentuk APK. Sedangkan saat ini tahapan kampanye belum masuk jadwal. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan segera melakukan tindakan penertiban,” ujar Kasar Haris, Jum’at (10/11/2023).
Dijelaskan Haris – akrab Kasat Pol PP Sumbawa disapa, penertiban yang akan dilakukan tentunya didasari oleh peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) terkait ketertiban dan keindahan kota.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penertiban dan pengamanan yang melanggar aturan. Seperti APK yang berada di pohon dan taman yang mengganggu ketertiban dan keindahan sudah kami tindak. Namun tidak menampik bahwa masih banyak alat praga partai politik yang tepasang dan berdiri di jalan protokol di Sumbawa,” ungkapnya.
Sebelum melakukan tindakan tegas untuk menertibkan, Satpol PP Sumbawa berencana melayangkan surat ke seluruh Parpol peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga secara mandiri. Harapannya, ada kesadaran diri dari parpol masing-masing.
“Rencananya senin besok, (14/11/23, red) kami akan menyurati lebih dulu partai politik sebagai peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika seruan kami nanti tidak diindahkan, maka kami akan langsung menertibkan tentunya bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” terang Kasat.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH mengungkapkan, Caleg belum dibolehkan untuk melakukan kampanye meski telah ditetapkan dalam DCT.
Menurut Jho, sebelum penetapan DCT Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengirimkan surat himbauan ke partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama 25 hari sejak ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT).
Imbauan tersebut kata Jho, tertuang melalui surat nomor : 037/K.NB-07/HK.01.00/10/2023 dan Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang pada pasal 275 ayat 1 huruf (a) pertemuan terbatas, (b) pertemuan tatap muka, (c) penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, (d) pemasangan alat peraga ditempat umum, (e) media sosial, (h) debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan (i) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 275 ayat 2 kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 275 ayat 1 huruf (f) iklan media massa cetak, media masa elektronik, dan internet, (g) rapat umum dilaksanakan 21 (dua puluh satu) hari dan sampai dengan dimulainya masa tenang.
Saat ini merupakan tahap sosialisasi bagi peserta Pemilu. Yang disebut sebagai peserta Pemilu adalah partai politik. Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.
Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kegiatan-kegiatan sebelum kampanye, terkait sosialisasi yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/kampanye. PKPU 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Namun fakta lapangan justru berbeda. Menurutnya ada sekitar 5000 alat peraga sosialisasi yang dipasang oleh caleg yang memuat citra diri dan yang seharusnya dilakukan oleh partai politik peserta pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang 7 tahun 2017 sudah terpasang di 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Hal ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Bawaslu pada bulan September 2023 lalu.
“Kalau dirupiahkan, anggap saja per alat peraga harganya 250 ribu. Maka duit yang terbuang secara cuma-cuma itu mencapai Rp 1,25 miliar,” pungkasnya. (Nuansa)