Foto bersama petani Tembakau Tolo’oi
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Anggota DPRD Sumbawa Fraksi PKS, Muhammad Fauzi, S.Ao,. menyoroti penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten sumbawa.
Menurut Dewan Muda asal Desa Tolo’oi ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.07/2023 Kabupaten Sumbawa mendapat bantuan DBHCHT di tahun 2023 ini sebesar Rp 18.327.050.000 (Delapan belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
Sesuai juklak juknis dari kementerian keuangan kata Fauzi dari jumlah bantuan DBHCHT yang diberikan sedikitnya 50 persen untuk pengembangan bahan baku seperti dukungan sarana dan prasarana penunjang pertanian tembakau.
“Kebetulan di kecamatan Tarano merupakan salah satu penghasil tembakau terbaik di Sumbawa yang membutuhkan bantuan sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran petani tembakau. Maka kami meminta agar dana bantuan DBHCHT tersebut dapat dibuatkan sumur bor, pengadaan alat panen, gudang pengeringan dan alat industri tembakau,” jelas Fauzi kepada media ini, Kamis (23/11/2023).
Seharusnya lanjut Fauzi penggunaan dana DBHCHT dari pemerintah pusat kepada daerah dapat digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana juknis yang dikeluarkan kementerian.
“Kami ingin pemerintah daerah dapat serius menggarap potensi yang ada, jangan terkesan acuh menyerahkannya hanya kepada petani tanpa ada dukungan dan campur tangan perbaikan sarpras, padahal bantuan pusat itu jelas arah dan peruntukannya,” tegas Fauzi.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.07 /2023 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. (Nuansa)