Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Kordinasi bersama dengan Pemda Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu terkait dengan Netralitas ASN di Pemilu 2024 di ruang Sidang Utama DPRD.Senin (30/10/2023) diruang sidang paripurna DPRD
Hadir dari Pemda Sekretaris Daerah, Inspektorat , Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Asisten 3, BKPSDM dan Bawaslu Sumbawa
Rapat pada awal kesempatan dipimpin wakil Ketua II Syamsul Fikri AR.SAg., M.Si,. Dimana Fikri mengatakan, sebagai Pengawas, DPRD menekankan kepada Sekda dan Inspektorat agar para ASN dapat bersikap netral dalam pesta demokrasi.
Selanjutnya rapat diambil alih oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini untuk mengantisipasi tahun politik, ASN juga memiliki kepentingan politik.
“Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi kegaduhan politik. Sekda perlu mengantisipasi agar tidak menjadi bola panas yang membakar kita semua, ASN perlu menjaga netralitas, agar tidak menjadi bom waktu,” ungkap Rafiq.
Sekretaris Daerah Sumbawa, Drs H Hasan Basri mengatakan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral, agar berlaku Netral.
“Kita punya tanggung jawab bersama untuk melahirkan pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu dalam aturan sudah diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat pada 3 tahapan pemilu yakni sebelum pemilu dimulai, saat pemilu, kemudian sesudah tahapan pemilu.
Kemudian lanjut Haji Bass akrabnya, sebelum tahapan pemilu dimulai dilakukan pembinaan. kami juga telah melakukan berbagai hal agar tidak keluar dari rel, dengan mengeluarkan surat edaran. “Sudah ada ikrar PNS untuk netralitas, akan dilakukan kepada seluruh PNS,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami, SIP,. mengatakan ketika tahapan Pemilu dimulai pada 28 November 2023 jika ada pengaduan maka Bawaslu yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kalau terbukti, maka bisa kena sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Hasilnya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kami semua berkomitmen untuk menjaga Pemilu yang berkualitas,” jelasnya.
Kemudian lanjut Arnan, terkait dengan netralitas ASN, Bawaslu sudah mengeluarkan permakluman dan himbauan serta sosialisasi melalui media cetak, dan juga sudah turun. Ketika ASN kedapatan akan di blokir Akun ASNnya.
Maka Bawaslu terus berupaya untuk mencegah pelanggaran supaya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai merusak tatanan demokrasi dengan pelanggaran aturan Pemilu.
“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti dengan Jaksa, kepolisian dan instansi lainnya,” terang Arnan.
Sementara Sanapiah, S.Pd,. selaku KORDIV Pencegahan, memberikan apresiasi kepada DPRD Sumbawa yang telah menginiasi pertemuan.
Keberadaan Bawaslu kata Sanapiah, agar lebih intensif melakukun sosialisasi yang menjadi pedoman bagi ASN dan ketentuan larangan bagi ASN. Dimomentum pemilu PNS dilarang mendekatkan diri kepada partai politik.
“Jadi, berdasarkan kewenangan, Bawaslu bisa menindak ASN yang melanggar aturan, baik atas laporan masyarakat maupun atas temuan Bawaslu sendiri,” ungkap Sanapiah.
Dikatakannya, ASN kalau terbukti melanggar tidak ada alasan tidak bisa diproses dan pada tahun 2020 ada 17 PNS di proses, 16 diberikan hukuman, bahkan ada yang dijatuhkan pidana.
“Upaya Bawaslu, sudah mengintruksikan kepada panwaslu kecamatan untuk melakukan pengawasan hingga di tingkat bawah seperti di kecamatan hingga desa. Pada tahun 2024, memang ada potensi, kalau ada laporan silahkan di foto dan laporkan, kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Nuansa)