Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial FA (33) saat hendak melakukan transaksi narkoba, sekitar pukul 20.00 wita, Kamis (16/11/2023).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH., dalam keterangannya kepada media ini membenarkan penangkapan terduga pelaku saat hendak transaksi.
“Benar, FA berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat Bruto 10,6 Gram di dua lokasi berbeda yakni TKP pertama di hotel kawasan Samota ditemukan 1 poket kecil sabu dan lokasi kedua di rumah pelaku di Kelurahan Uma sima Sumbawa ditemukan 2 poket sabu ukuran sedang,” ujar Kasar Fatoni.
Selain narkotika jenis sabu kata Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan sabu yakni 2 klip bekas pakai, 2 buah sumbu, 1 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap/bong.
Kemudian, 1 buah kotak kaca mata, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain, 1 lembar tisu, 1 buah tutup gelas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 2 buah korek gas serta 1 unit hp android.
“Terdiga Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua dan kembali dikembali ditemukan BB lainnya terkait narkoba,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Hps)