Ketua DPRD Sumbawa Bersama Camat dan Kades Datangi Kemendagri

oleh -4346 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., bersama Camat Plampang dan beberapa Kepala Desa mendatangi kantor Direktorat Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Desa Kemendagri di Jakarta.

Kedatangan Ketua Rafiq bersama para Kades tersebut untuk berkonsultasi terkait pengelolaan dana Desa yang tepat dan program apa saja yang dapat diperoleh Desa di Kementerian atau pemerintah pusat.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Drs Lutfi, TMA., M.Si., beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Rafiq mengapresiasi penerimaan Drs Lutfi TMA,. M.Si., dan jajaran sehingga beberapa Kepala Desa wilayah timur sumbawa dapat berkonsultasi dan menyerahkan usulan rehab kantor secara langsung.

“Terimakasih atas kesediaan menerima rombongan DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Camat dan Kepala Desa,” ungkap Ketua Rafiq.

Adapun maksud kedatangan ini lanjutnya adalah untuk membangun silaturrahmi, koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan Pembangunan di Desa. Termasuk di dalamnya sharing wawasan dalam pengelolaan dana Desa berikutnya dengan Program bantuan yang bisa diperoleh Desa dari Pemerintah Pusat.

“Kami di DPRD Sumbawa berjalan dengan semangat saling menguatkan antara legislatif dan eksekutif sehingga program yang diperoleh buat Kabupaten Sumbawa semakin banyak. Program pembangunan inilah yang ingin kami jemput buat daerah, dan kehadiran kami bersama para kepala desa juga sudah siap dengan proposal, Semoga usulan  proposal kami dapat diterima sekaligus direalisasikan melalui Kemendagri,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan sumbawa

iklan

Selain kata Rafiq, kehadiran kami juga untuk mengetahui lebih jelas terkait Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Inisiatif DPRD Gelar Paripurna HUT Kabupaten Sumbawa

Menanggapi DPRD Kabupaten Sumbawa, bersama para Camat dan Kepala Desa, Drs Lutfi TMA, M.Si., menyambut dengan gembira keterbukaan dan harapnya.

Menurut Drs Lutfi, terkait dengan pengelolaan Keuangan desa dan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sistem organisasi masyarakat desa, pembinaan kelembagaan masyarakat Desa, pembinaan lembaga dan pranata hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, pengembangan peran masyakarat desa.

Ada 4 bidang yang harus difahami oleh Desa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hel tersebut juga merujuk kepada kriteria sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di desa, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas, pelayanan publik bagi masyarakat, meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, dan meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

BACA JUGA  Kunker ke DLHK Provinsi, Anggota Komisi 2 Tawarkan Solusi Tangani Hutan Sumbawa

Demikian pula kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada desa adalah urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan sesuai dengan prinsip efisiensi, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Sementara untuk pembiayaan pembangunan di desa, lebih jauh Drs Lutfi menjelaskan, desa dapat mengoptimalkan 7 Sumber Pendapatan yakni, Pendapatan asli Desa, APBN dalan bentuk Dana Desa.

Kemudian, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bantuan keuangan, ADD, APBD Prov/Kab/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta Lain-lain pendapatan Desa.

Sementara, langkah kebijakan kementerian Dalam Negeri kata Lutfi,  dalam pelaksanaan dana desa tahun 2023 adalah menidaklanjuti kebijakan biaya operasional pemerintah Desa sebesar 3% dari Dana Desa, yang penggunaannya telah diatur pada Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Untuk memudahkan pelaporan pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota, dengan muatan sebagai berikut : pertama, kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan Desa.

BACA JUGA  Ketua Rafiq Berikan Motivasi Atlet SBB Sumbawa Muda

Kedua, kementerian dalam negeri menambahkan kode rekening khusus untuk kegiatan operasional pemerintah desa sebesar 3% yang bersumber dari dana desa, di bidang pemerintahan desa, sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa, kegiatan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa.

“Desa dapat menganggarkan untuk pengembangan pariwisata, rehab kantor maupun penanganan bencana El Nino dan dampaknya seperti kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit,” beber Lutfi.

Adapun dalam konsultasi tersebut hadir camat Plampang Syaihuddin SP, Alwi (kades Sepakat), Jufrianto (Kades Plampang), Paiman (kades Usar), Azimat (kades Selante), Asy Ary (Kades Muer), Abdul Haris (kades SP2), Idris Hasan (Kades SP3), Masjudde (Kades Teluk Santong), Muhamad Yamin (Kades Suka Damai Labangka 4), Muhidin (Kades Dete Kecamatan lape) dan hadir pula Staf Ahli Banggar DPRD Sumbawa, Abdul Maruf Rahmat, SP,. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.