Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Perjuangkan nasib tenaga kesehatan D4 Bidan Pendidik dan Sarjana Kesehatan Masyarakat, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. didampingi Anggota Komisi II yang Ketua Fraksi PKS, Adizul Syahabuddin, SP, M.Si, mendatangi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta, Jum’at (10/11/2023).
Turut hadir ke Kemenkes RI selepas pelaksanaan Bimtek DPRD Sumbawa, wakil ketua 3 Nanang Nasirudin SAP. M.M.Inov, Ketua Komisi III Hamzah Abdullah, Staf Ahli Banggar Abdul Maruf Rahmat dan Sari Indrawati, SH.,M.H.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Rombongan diterima oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) dr Zubaidah Elvia MPH didampingi dr Jefri selaku ketua tim kerja Pengembangan karir tenaga kesehatan Direktorat Binwas dan dr Indria Purnamasari MARS selaku ketua Tim Kerja PPASN Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan.
Ketua DPRD kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa lembaga DPRD sumbawa telah menerima keluhan tenaga kesehatan dari D4 Bidan Pendidik dan Sarjana Kesehatan Masyarakat terkait dengan belum lulusnya dalam persyaratan administrasi P3K tahun 2023.
“Ada keluhan dari tenaga kesehatan kita di Sumbawa terkait tidak lulus administrasi untuk P3K 2023 dan kami di DPRD juga telah memediasi melalui fasilitasi hearing bersama dengan komisi teknis dan juga telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia agar menjadi attensi untuk diakomodir kedua kualifikasi pendidikan tersebut pada penerimaan PPPK tahun ini,” ujar Rafiq menjelaskan.
Direktur Direktorat Binwas dr. Zubaidah Alfiah MPH memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran yang respon dalam menanggapi keluhan para tenaga kesehatan di sumbawa. “Saya senang atas kepedulian dan respon Ketua DPRD dan jajaran,” ungkap dr Zubaidah menanggapi Ketua DPRD Sumbawa.
Selain itu, dr Zubaidah juga mengaku telah menerima surat dari DPRD kabupaten Sumbawa dan langsung mengecek kembali bersama dengan jajaran dan dirapatkan di Kementerian Kesehatan bahwasanya surat edaran yang dikeluarkan pada saat itu memang benar telah menjadi alasan dalam tidak lulusnya tenaga D4 bidan Pendidik.
“Kami sudah bahas dan saat rapat dalam Penyusunan Surat Edaran Dirjen Nakes menghadirkan beberapa pihak. Saya udah mewanti – wanti agar jangan ada yang ketinggalan pada formasi Jabatan Fungsional Bidan. Namun dengan Adanya hal ini ternyata masih ada kualifikasi D4 Kebidanan Pendidik yang terlewat sementara di surat edaran kualifikasinya untuk Jabatan fungsional Bidan Ahli Pertama adalah D4 Bidan dan Profesi Kebidanan. Saya telusuri lagi ada perubahan nomenklatur D4 Bidan Pendidik dan lulusannya juga berprofesi sebagai Bidan bukan sebagai pengajar,” jelas dr Zubaidah.
Menurut dr Zubaidah, setelah di cek dan telusuri, ternyata Bidan Pendidik ini sudah ada sejak 2015 sehingga mereka sudah lama dan senior.
Sehingga untuk solusinya kata dr Zubaidah, jika dibuka PPPK tahun 2024, akan diakomodir dengan mengubah surat edaran yang saat ini dipakai sehingga tenaga bidan D4 pendidik pada tahun 2024 mendatang dapat ikut seleksi dan diterima dalam formasi PPPK Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama.
Untuk itu, dr Zubaidah, mengucapkan terima kasih atas kehadiran ketua DPRD bersama jajaran di Kementerian dan ini akan menjadi atensi serius bagi Kemenkes sehingga harapannya seluruh tenaga dan formasi P3K itu bisa ikut semuanya dan tidak ada yang ketinggalan.
“Dengan adanya permasalahan ini, akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan di Kementerian agar formasi tersebut dapat dibuka,” terangnya.
Adapun terkait dengan Formasi Promotor Kesehatan, Kementrian Kesehatan telah memasukkan dalam klasifikasi pelajari dari D4 maupun Sarjana Kesehatan Masyarakat. Namun terjadi mis antara Panpel di Pusat dan Panpel di Daerah. Sehingga Ke depannya perlu Komunikasi yang intensif antara kedua OPD yakni Kesehatan dan BKDnya, pungkas dr Zubaidah.
Nanang Nasiruddin menambahkan bahwa hubungan antara BKPSDM dan Dinas Kesehatan harus tetap intensif agar regulasi yang dikeluarkan pusat dapat dimengerti dengan benar.
“Kasihan tenaga kesehatan kita, tidak bisa lulus dalam mengambil peluang sementara ada tenaga yang kualified untukn itu namun karena persoalan miss di Panpel jadinya lewat. Kita sudah kehabisan waktu untuk mengejar tahun ini, sehingga peluang solusi dari Kementrian Kesehatan untuk disediakan formasi PPPK Kesehatan tahun 2024 tidak lagi miss dibagian operatornya,” ungkap Nanang. (Nuansa)