Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Sumbawa dan UTS MoU Perjanjian Kerjasama

oleh -4993 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sukseskan Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi, Ilmu Pemerintahan dan Sosiologi Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) melalukan MoU atau penandatangan perjanjian kerjasama partisipasi pengawasan dan pendidikan kepemiluan, Sabtu (11/11/2023).

Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di ruangan media center Bawaslu sumbawa, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawalu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami, SIP, Abdul Malik, SE, Sanapiah, S.Pd,. Jusriadi, SH., dan Ubaidullah, M.Pd.

Turut menyaksikan proses MoU tersebut dari jajaran sekretariat Edy Ramli, Amrullah dan Syaifullah, serta dari pihak UTS, Aka Kurnia selaku Dekan Fakultas, Imran Siswadi.

BACA JUGA  Prajurit Kostrad Siap Membantu Warga di Papua

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami pada kesempatan itu mengatakan bahwa, Bawaslu merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan antara Bawaslu dan UTS sebagai perwujudan rasa tanggungjawab bersama dalam membangun etika dan budaya politik dalam pemilu 2024.

Selain itu, untuk meningkatkan frekuensi pelibatan masyarakat kampus atau civitas akademika dalam proses politik untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat.

“ini merupakan cara kita untuk meningkatkan sinergitas dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia antara Bawaslu Sumbawa dengan unsur masyarakat dari kalangan akademik,” jelasnya.

iklan

Koordinator Devisi Pecegahan, Parmas, dan Humas Bahaslu Sumbawa, Sanapiah, menambahkan, penandanganan perjanjian kerja sama ini, sebagai salah satu cara bawaslu untuk meningkatkan Pengawasan Partisipasi Pemilu dan Pendidikan Kepemiluan di lingkungan kampus perguruan tinggi sebagai pelibatan aktif civitas akademika dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

BACA JUGA  Pemilih Meninggal Dunia Masih Dominan Dalam DPB Periode Agustus

“Semua bentuk kegiatan dilingkungan akademik yang ditujukan untuk bersama-sama melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama demi menjamin kelancaran, kesinambungan, serta kualitas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara terkoordinasi sesuai dengan ruang lingkup peran, fungsi, dan kewajiban masing-masing pihak,” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.