Tinggalkan Dinas, Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat

oleh -5605 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah melalui proses yang panjang dan sesuai koridor hukum yang berlaku, akhirnya Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K,.M.I.P., memberhentikan dua personilnya karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua anggota yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia tersebut di gelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa dan diikuti oleh seluruh Pju serta personel Polres Sumbawa, Rabu (27/12/2023) pagi.

Adapun Dua Anggota Polres Sumbawa yang di PTDH yakni atas nama Aipda I Kadek Ngurah Lanang dan Bripka Arnansyah yang sehari hari berdinas di Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, SIK,. MIP,. dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Musda MUI Sukses Digelar, Repi : Terimakasih Atas Support dan Maaf Bila ada Kekhilafan

Menurut Kapolres, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku.

AKBP Heru berharap kepada seluruh personel Polres Sumbawa secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Saya tidak ingin adalagi upacara PTDH seperti ini di Polres Sumbawa untuk itu anggota tetap saling mengingatkan satu sama lain,” pungkas Kapolres. (Hps)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.