Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria berinisial S (35) warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, Kamis (11/01/2024).
Terduga pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Gang Mangga, Kelurahan Uma Sima Sumbawa pada Pukul 07.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga pengedar sabu.
Menurut Kasat Fatoni, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya terkait keberadaan pelaku, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di kamar kos itu didapati pelaku tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Serading yang menyewa kamar kos untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Pada saat penangkapan terduga pelaku sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba 2 poket Sabu dengan berat Bruto 0,85 Gram, 2 klip obat kosong, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik, 1 buah sumbu serta 1 unit HP android.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan bahwa Polres Sumbawa selalu menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban. “Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius,” pungkasnya. (Hps)