Bahas Nasib Sopir Ambulance, DPRD Sumbawa Gelar Hearing

oleh -2330 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Mengawali tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat lintas Komisi terkait upah dan status sopir Ambulance.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin Ahmadul Kusasi, SH tersebut dihadiri pimpinan dan anggota komisi I dan komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (04/01/2024).

Diantara anggota yang hadir yakni, sekretaris Komisi IV M. Tahir, Basaruddin, S.AP dan Irwandi. Anggota Komisi I Muhammad Fauzi, S. AP. Sementara dari Pemda hadir Staf Ahli Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa,I Ketut Sumadiarta SHBKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa Didi Hermansyah SE, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaidi APt MSi dan Aliansi Honorer Supir Ambulance NTB.

Ketua Aliansi Supir Ambulance NTB, Haris pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali ada proses pengangkatan pegawai honorer namun para sopir tidak dilibatkan “Sebagai supir kami tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi PPPK,” ujarnya.

Haris juga mengaku bahwa, selama ini para supir ambulan dianggap baik-baik saja karena tidak pernah mengeluh, sehingga dalam proses seleksi PPPK dan CPNS tidak pernah diikut sertakan.

“Kami menginginkan sebagai sopir ambulance status tenaga honorer punya hak yang sama seperti rekan honorer lainnya. Rata-rata pengabdian sopir dibawa 6 tahun dan selama ini nyawa kami taruhan dalam bekerja. Informasinya kami akan di outsourshing. Sehingga kami berharap kejelasan nasib kami yang lebih baik,“ ujarnya seraya diinyakan rekan seprofesinya Andi Ramdani, Solihin dan Salamuddin.

BACA JUGA  Bupati Sumbawa Sosialisasi Pelaksanaan Pengerjaan Jalan Batulanteh di Desa Tepal

Sementara Serahlihuddin selaku Kabid BKPSDM Kabupaten Sumbawa menanggapi bahwa Tahun 2022 pernah datang ke BKN dan MPAN-RB yang dimana hasil pendataan tenaga honorer ada sekitar 2000an (RSUD dan Puskesmas, Tenaga).

iklan

Menurut MenPAN RB, ada tiga kategori tenaga yang di outsourshing. Beberapa kali pengadaan PPPK dan ASN. Mereka diberikan peluang tenaga SMA (Tenaga sopir dan tenaga kebersihan). Ketika dari sopir mengambil jabatan lain untuk jabatan fungsional.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si, M.Si, Apt, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah tentu prihatin, sebab para supir tidak bisa dipisahkan dari pelayanan Kesehatan.

“Kalau belum ada formasi dibidang Kesehatan maka belum bisa kami usulkan. Yang bisa kita perjuangkan adalah kesejahteraannya. Waktu saya jadi sekdis pernah honorernya Rp. 1,5 juta dan setelah saya kembali ke dikes kembali 1 juta. Kalau regulasi masih tergantung kebijakan pusat kerjanya kadang malam, tengah malam dan tidak kenal waktu dan membutuhkan ketahanan fisik. Sopir di Dikes ada 35 orang yang terdiri dari 11 orang sudah PNS dan 17 Non ASN dengan Kontrak Pemda dan 7 orang kontrak BLUD. Saran saya kalau belum mendapatkan status kepegawaian kita perjuangkan kesejahteraannya,” jelas Kadis Jun.

BACA JUGA  Rekrut PPK dan PPS Pemilu Serentak 2024, KPU Sumbawa Gunakan SIAKBA

Sementara itu I Ketut Sumadi Arta, SH selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mengatakan secara regulasi di dalam PP 49 tahun 2018 dan MPAN-RB 25 Juli 2023 – tentang Status dan kedudukan tenaga non ASN.pada Pasal 99 : masa berlakunya 5 tahun sejak diundangkan PP 49 Tahun 2018.

Sesungguhnya dituntaskan hingga November 2023 nyatanya tidak tuntas. Keluar MenPAN -RB : belum semua bisa dan dibutuhkan tenaganya. Secara regulasi sudah jelas, ada surat edaran sebelumnya yang mengatur tentang sopir, tenaga kebersihan dan penjaga malam – outsourshing. Kewenangan berada di Pemerintah pusat.

Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariani menambahkan bahwa pihaknya terus intens membahas tentang hal ini. Supir ambulance background Pendidikan tidak bisa digunakan.

“Kami sedang negosiasi untuk sertifikasi Pendidikan sopir. Sementara 911 bisa direkomendasikan pada Perusahaan untuk outsourshing. Kami baru tempuh mekanisme outsourshing untuk tenaga kebersihan dan security,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan rapat Ahmadul Kusasi, SH mengatakan, DPRD akan berupaya kemabali mendatangi MenPAN-RB, agar dapat mempertimbangkan kesejahteraan, tatkala terjadi pergantian pimpinan diikuti dengan perubahan kebijakan karena pentingnya orang menjadi sopir ambulance yang tidak pernah mengenal waktunya.

BACA JUGA  Ratusan Warga Ropang Sambut Kehadiran Haji Mo' dan Siap Dukung MO-BJS

“Kami dari komisi I dan komisi IV akan menentukan waktu untuk berkonsultasikan ke MenPAN-RB. Dirut agar dipertimbangkan nasib sopir untuk mencari formulasi siapa tahu kebijakan memihak pada sopir. Perlu dikomunikasikan dengan Pemerintah daerah terkait dengan kesejahteraan,” tutur Ahmadul yang juga ketua Bapemperda ini.

Hal ini juga dikuatkan oleh Irwandi Anggota Komisi IV yang menegaskan bahwa pekerjaan sopir tidak kenal waktu. “Bagaimana formasi diatur. Saya secara pribadi menolak outsourshing” tegasnya.

M.Tahir yang juga sekretaris komisi IV sependapat yakni lebih berfikir tentang kesejahteraan sopir yang dimana Insentif 1 juta menjadi Rp 1,5 Juta atau 2 Juta.

Sementara Muhammad Fauzi,S.AP Anggota Komisi I mengungkapkan masalah regulasi menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Kita pikirkan kesejahteraan sopir, kebijakan bersifat dinamis semoga ada perubahan regulasi,” ungkapnya.

Diakhir pertemuan menghasilkan Kesimpulan dan tiga Rekomendasi yakni DPRD dan Dinas terkait melakukan konsultasi ke MenPAN-RB dan BKN terkait kejelasan status sopir ambulance, Direktur RSUD Sumbawa melakukan founding proses outsourshing pada sopir ambulance sambil menunggu perubahan kebijakan dan BKAD Kabupaten Sumbawa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bupati terkait dengan kesejahteraan bagi sopir ambulance. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.