Bertemu FK2D Sumbawa, Ketua Baleg DPR RI Dr Supratman Janji UU Desa Diketok Sebelum Pemilu

oleh -3667 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menyikapi polemik Undang-undang Desa yang hingga kini belum diketok oleh DPR RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr Supratman Andi Agtas, SH,. MH,. menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa, Senin (08/01/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Samota Sumbawa ini turun dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori dan Kades se-kabupaten sumbawa.

Dr Supratman, SH,. MH,. selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa dari 19 poin revisi rancangan undang-undang desa dan perangkat desa, ada 18 poin yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI.

“Sudah ada 18 poin yang disetujui oleh pemerintah dan DPR RI, tinggal menunggu jadwal diketok. In Shaa Allah sebelum tanggal 14 Februari 2024 UU Desa ini sudah diketok,” ujar Dr Supratman.

Menurutnya, dalam rancangan undang-undang tentang desa ini, semua fraksi di DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades yang awalnya 9 tahun menjadi 8 tahun mengikuti UU sebelum direvisi dimana kades pernah menjabat 8 tahun.

Perpanjang masa jabatan Kades kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra ini adalah hal yang wajar sebab dengan rumitnya polemik yang terjadi di Desa, Jabatan 6 tahun sampai 8 tahun diharapkan agar para Kades dapat meningkatkan kinerja lebih optimal dan ketegangan pasca Pikades dapat dikonsoliasi.

Dijelaskan Dr Supratman, dalam rancangan UU tentang Desa, fraksi di DPR RI sebagian mengusulkan masa jabatan kades sesuai dengan tuntuntan asosiasi kepala desa yang datang ke parlemen Untuk menyuarakan aspirasi masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun demikian, pemerintah dan DPR menyepakati bukan 9 tahun, tetapi 8 tahun.

iklan

“Jadi kira-kira akan kembali sama dengan masa jabatan yang lalu, tapi apapun sebagai Ketua Panja saya berharap kemarin itu bisa diselesaikan lebih cepat, namun karena momentum politik sehingga terjadi tarik ulur,” katanya.

BACA JUGA  Cegah Abrasi, Anggota DPRD Sumbawa Berlian Rayes Tanam Mangrove di Pulau Bungin

Lanjutnya, begitu terjadi demo waktu itu, akhirnya pimpinan DPR RI sesegera mungkin melakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah rancangan revisi UU tentang Desa itu dibahas di alat kelengkapan dewan, apakah di komisi dua atau di badan legislasi atau di tingkat pansus.

Akhirnya diputuskan bersama dengan pemerintah ditugaskan kepada Baleg untuk bisa menyelesaikan rancangan UU tentang Desa.

“Oleh karena itu, ini menjadi amanat dari Fraksi saya Gerindra untuk mengawal UU ini, maka saya putuskan untuk tetap menjadi ketua Panja pembahasan revisi UU tentang Desa,” jelasnya.

Untuk diketahui katanya, Revisi UU Desa ini muatannya tidak sekedar perpanjangan masa jabatan kepala desa saja melainkan yang paling penting adalah menyangkut besaran dana desa (DD).

Adapun yang paling mendasar yang diubah dalam UU Desa adalah ada kepastian bahwa dana desa yang bersumber langsung dari APBN, Baleg menginginkan ada integrasi semua pembiayaan yang terkait dengan desa yang tersebar diberbagai kementerian itu bisa diintegrasikan dalam satu kementerian.

Sehingga nanti kepala desa tidak begitu rumit dalam menentukan mana yang menjadi skala prioritas di desa masing-masing.

BACA JUGA  Pemda Sumbawa Gelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha

Karena sekarang ini untuk pembangunan fisik, terkait informasi dan substansinya tentang desa ada di Kementerian PUPR. Tapi terkait soal administrasi ada di Kemendagri, terkait keuangan di Menteri Keuangan dengan berbagai PMK Yang saya yakin itu yang membuat kepala desa sulit bergerak untuk mengajukan inisiasi tentang kebutuhan yang paling mendesak di desa masing-masing, karena sudah dibelenggu PMK. Hal inilah katanya yang direformulasi untuk diubah seluruhnya.

Muatan berikutnya dalam revisi ini terkait dengan besaran dana desa. Dalam revisi tersebut besaran dana desa sudah ditentukan bahwa setiap tahun kenaikkannya jelas seiring dengan kenaikan jumlah APBN.

“Dalam revisi ini kami mengambil sebuah kebijakan politik bahwa 20 persen dari total dana transfer daerah. Dana transfer daerah itu ada 6 sumber, sehingga dengan kita menetapkan limitasi minimal 20 persen, sehingga karena setiap tahun APBN meningkat terutama dana transfer daerah termasuk dana desa yang tahun ini nilainya sekitar 71 Triliun dalam komponen APBN itu mendapatkan kepastian setiap tahun pasti ada kenaikan dana desa. Semakin besar penerimaan negara atau APBN maka dana transfer daerah akan berpengaruh signifikan terhadap dana desa,” terangnya.

Di luar itu katanya, momok terbesar kepala desa adalah menyangkut Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena dalam PMK aktivitas kepala desa ditentukan. Seperti pemberian BLT. Sehingga menggangu kreativitas apa yang menjadi program unggulan dan prioritas di desa. Karena itu dalam rancangan revisi UU Desa ini, diberikan keleluasaan kepada desa dalam hal kepala desa,perangkat dan BPD untuk menyusun skala prioritas mana yang harus diutamakan di desa masing-masing.

BACA JUGA  Tingkatkan Kapasitas, DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Bimtek di Jakarta

Materi muatan berikutnya terkait upaya pembinaan kepala desa dari sisi tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap ada semacam restoratif justice, kalau nilai tidak lebih dari 50 atau 100 juta sepanjang bisa dikembalikan.

”Selain UU Desa, kami juga sedang menyusun revisi UU kejaksaan, kepolisian bahkan kita menginisiasi lahirnya UU restoratif justice artinya tidak semua perkara pidana termasuk pidana korupsi di bawa ke pengadilan,” ungkapnya.

Revisi Undang-undang ini menurutnya sangat penting, mengingat biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga biaya pengadilannya lebih besar yang harus dikeluarkan negara dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

“Kami terus melakukan upaya untuk melindungi kepala desa dari jeratan hukum namun bukan berarti saya mengajak untuk melakukan korupsi dana 10 atau 20 juta tetapi lebih bagaimana agar kepala desa memahami perjuangan kami di DPR RI,” tambahnya.

Selain itu lanjutnya, di dalam revisi tersebut, pihaknya juga sudah memasukkan materi terkait dana operasional kepala desa. Itu sudah ditentukan, termasuk dalam menghadapi pilkada, pilpres , maka intervensi APBN untuk membantu operasional kepala desa adalah wajib. Itu salah satu pasal yang ada dalam revisi. Selain itu juga dicantumkan anggaran purna tugas bagi kepala desa.

“Intinya UU Desa ini akan kami upayakan diketok sebelum 14 Februari 2024. Doakan agar semua berjalan sesuai harapan para kepala desa,” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.