Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa.
Kedua terduga pelaku masing – masing berinisial IAF alias Ifan (19), Alamat RT 001 RW 002 Kelurahan Pekat Kec. Sumbawa, dan seorang penadah berinisial RKF alias Riko (22), Alamat Jalan Tongkol RT 002 RW 002 Kelurahan Pekat Kec. Sumbawa.
Keduanya ditangkap pada hari Jumat 04 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita dan berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit sepeda motor YAMAHA N MAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK,. membenarkan adanya penangkapan dua pemuda terduga curanmor.
Menurut Kasat Regi, kejadian itu berlangsung pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita dengan TKP di Pekarangan Kost Kelurahan Pekat Sumbawa.
Saat itu kata Kasat, Korban Radi Salfianto (24), warga Dusun Lenang Belo Kec. Lunyuk pulang ke kos dan memarkir sepeda motor di depan kosnya.
“Setelah korban mencuci piring dan menaruh makanan, kemudian melihat sepeda motor di depan kostnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sumbawa”, terang Kasat Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim bergerak ke arah Dusun Pelita, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa dan mengamankan satu Unit sepeda motor YAMAHA N MAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD di rumah Alex Hermansyah.
“Ketika Tim Puma melakukan interogasi, Alex Hermansyah mengaku bahwa motor Yamaha N Max tersebut dijual oleh terduga pelaku Ifan sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)”, jelas Kasat Regi.
Kasat Reskrim menegaskan, saat itu juga Tim Puma melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di Dusun Pelita Desa Mokong Kec. Moyo hulu.
Selanjutnya Tim Puma mengamankan sepeda motor YAMAHA N MAX tersebut, bersama dua orang terduga pelaku Ifan dan Riko ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti, pungkas Kasat. (*)