Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kusasi SH, akan memperjuangkan kesejahteraan dan nasib tenaga Sopir Ambulance di Kabupaten Sumbawa.
Hal tersebut diungkapkan langsung kepada media ini, Jum’at (05/01/2024). Menurutnya, keberadaan sopir ambulance sangat penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat, dan semestinya kesejahteraan serta statusnya dapat ditingkatkan.
“Kami Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa telah mendengar aspirasi para sopir Ambulance dalam Hearing Rabu Kemarin dan kami berkomitmen untuk berupaya memperjuangkan nasib mereka,” ungkap Ahmadul.
Dikatakannya, sudah beberapa kali ada proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK namun para Sopir tidak dilibatkan. Dan mirisnya mereka dianggap dalam posisi yang baik-baik saja karena tidak pernah mengeluh.
Selain itu lanjut Ahmadul, dalam Hearing juga para sopir berharap agar upahnya dapat ditingkatkan, dan kesejahteraannya diperjuangkan serta nasibnya bisa diangkat melalui jalur outsourcing.
“Ada 35 orang sopir di Dinas Kesehatan sumbawa yang terdiri dari 11 orang sudah PNS dan 17 Non ASN dengan Kontrak Pemda dan 7 orang kontrak BLUD,” jelasnya.
Oleh karena itu ungkap Ahmadul, DPRD telah menyepakati untuk mengkomunikasikan masalah ini ke MenPAN-RB agar dipertimbangkan kesejahteraan, karena pentingnya peran sopir ambulance yang tidak pernah mengenal waktu dalam bekerja.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa ini juga mengatakan bahwa, baru-baru ini Menpan RB memaparkan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan BKN.
“Inilah yang ingin kita kejar, apakah jabatan Satpam, Sopir, dan petugas kebersihan di pemerintahan masuk kedalam tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Meskipun dalam dalam media disebutkan bahwa Sopir, satpam dan petugas kebersihan dan pramubakti masuk ke dalam staff khusus Non ASN,” terangnya.
Namun, meskipun tidak termasuk ke dalam tenaga honorer yang terdata dalam SE Kemenpan RB. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjamin gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.lembur dan uang makan lembur diluar gaji pokok.
“Kita berharap sebagaimana dalam PPNPN di Provinsi Indonesia, gaji Sopir Ambulance dapat mengikuti ketentuan regulasi tersebut, dimana, Satpam dan Pengemudi terendah mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000,” pungkasnya. (Nuansa)