Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, NTB, mendorong petani untuk menjadi peserta Asuransi Usaha Pertanian guna melindungi dari risiko gagal panen akibat cuaca buruk.
Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, Selasa (16/01/2024) menekankan manfaat asuransi tersebut dalam mengatasi kerusakan tanaman padi, jagung, kedelai, dan lainnya akibat hama serta bencana seperti kekeringan dan banjir.
“Asuransi ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015, memberikan ganti rugi minimal 70 persen bagi petani yang mengalami kerusakan pada tanaman padinya,” ujar kadis.
Lanjutnya, program ini dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dengan premi sekitar Rp36.000,- per hektare, setelah subsidi pemerintah.
Kadis Wayan Rusmawati menyebutkan bahwa klaim dapat diajukan dalam 14 hari pasca pelaporan kejadian dan proses pencairan melalui transfer ke rekening petani.
Sebelumnya, petugas memberikan saran pengendalian, namun jika kerusakan tidak terkendali, dilakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan oleh petugas penilai yang ditunjuk.
“Asuransi ini sangat bermanfaat bagi petani di daerah rawan bencana. Saya mengimbau para petani untuk segera memanfaatkan asuransi ini,” pungkas Kadis Rusmawati. (Nuansa/**)