Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur semakin memperihatinkan di kabupaten sumbawa.
Baru saja Satuan Reskrim Polres Sumbawa meringkus pria yang melakukan persentuhan terhadap anak di Kecamatan Alas.
Kali ini Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur di wilayah Moyo Hulu.
Terduga pelaku berinisial KL (40) warga salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa, diamankan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14:00 wita. Korbannya tidak lain adalah tetangganya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK,. dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (17/01/2024), membenarkan adanya penangkapan pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bejat tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2023 lalu, di ruang TV rumah Korban.
Dari pengakuan korban kata Kasat, dalam kurun waktu bulan Juni 2023, terduga pelaku KL menyetubuhi korban sebanyak 2 kali pada sore hari, bertempat di rumah Korban.
Terduga pelaku KL mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian meyetubuhi korban.
“Kejadian memilukan itu terungkap berdasarkan cerita korban kepada gurunya”, ungkap Iptu Regi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kasat Regi, terduga pelaku KL diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan, terang Kasat Regi.
Atas kejadian tersebut tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)