Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang Kakek berinisial JZ berusia 73 tahun warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa tega mencabuli anak dibawah umur berusia 5 tahun.
Perlakuan bejat terduga pelaku terjadi pada hari sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 09:00 Wita dengan TKP di belakang kios tetangga pelaku di Kampung Irian, samping kandang ayam.
Atas kelakuan bejat terduga pelaku, Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama anggota, langsung mengamankan JZ pada hari Sabtu (21/01/2024) sekitar pukul 14:00 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK,. Ahad (21/01) membenarkan adanya penangkapan seorang kakek yang diduga mencabuli anak dibawah umur.
Menurut Kasat Regi, kejadian memilukan itu berlangsung sekitar sebulan yang lalu, tepatnya 16 Desember 2023 sekitar pukul 09:00 Wita dengan TKP di belakang kios tetangga pelaku di Kampung Irian.
Sementara dari pengakuan korban kata Kasat, saat itu pelaku JZ mengajak korban ke TKP belakang kios di samping kandang ayam dengan modus mengajak korban bermain.
“Modus pelaku mengajak korban bermain dekat kandang ayam dan saat di TKP, JZ melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban, dan perbuatannya dilihat oleh saksi TR yang saat itu sedang mencuci kain lap”, ujar Iptu Regi.
Atas kejadian itu, kakek JZ diamankan oleh anggota Polsek Sumbawa di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan, pungkas Regi. (*)