Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Alas Diringkus Polisi

oleh -3239 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pemuda terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial KA (29) warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, diringkus Polsek Alas Polres Sumbawa.

Terduga pelaku diamankan setelah korban menceritakan prihal yang dialaminya kepada Gurunya dan selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Alas.

Kasat Reskrim Polrss Sumbawa, IPTU Regi Halili S.Tr.K, S.IK, dalam keterangan kepada media ini, Senin (15/01/24) pagi, menjelaskan bahwa pada hari Minggu 14 januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Polsek alas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasat, kejadian tragis itu menimpa korban yakni seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial BA yang beralamat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Pompa Semangat Kader, DPD PDI Perjuangan NTB Rakorda Menangkan Pemilu 2024

Lanjut Kasat Regi, kejadian itu terjadi di ruang tv rumah salah seorang warga di Kecamatan Alas pada pukul 01.00 Wita dini hari.

“Menurut kronologis kejadian, korban sedang tidur sendiri di depan TV, pelaku tiba-tiba datang memeluk dan langsung melakukan persetubuhan terhadapnya, korban tidak berani melakukan perlawanan karena perbedaan ukuran badan dengan pelaku,” ungkap Kasat.

Pelaku berhasil diamankan setelah pengakuan korban dan Polsek Alas langsung melimpahkan perkara ini ke Polres Sumbawa. Setelah ditemukan dua alat bukti perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditangkap serta dilakukan penahanan.

iklan

“Satreskrim Polres Sumbawa akan terus berupaya memberantas kejahatan serupa dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.