Geledah Rumah Terduga Pencuri di Utan, Polisi Temukan Narkoba

oleh -2696 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id-
Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa bersama jajaran polsek utan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial SN alias Dewa (38) pada kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 02.50 wita.

Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sedang bekerja menurunkan sayur-sayuran dari atas truck dan ketika diinterogasi, SN mengaku bahwa barang yang diambil disimpan di rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas mendapati barang lain yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim., Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (1/2) membenarkan adanya penangkapan terduga pencurian yang memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Regi, Penangkapan terhadap terduga pelaku SN berdasarkan laporan korban Hasmiati Ayu Zahira, warga Rt 001 Rw 006 Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok Kecamatan Utan Sumbawa pada hari Jumat 12 Januari 2024 yang lalu di Pasar Utan Desa Motong Utan.

BACA JUGA  Opgab KRYD Polres Sumbawa Jaring Puluhan Motor Racing

“Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Utan pada hari jumat 12 januari 2024 lalu,” ujar kasat.

Dikatakan kasat, saat itu, korban ke pasar utan untuk jualan menggunakan kendaraan pick up, kemudian parkir di depan warung makan bugis. korban menyimpan tas yang berisi uang sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tuju ratus ribu rupiah) dan hp dengan merek Vivo y27s Warna garden green dengan imei 1 865780076053298, imei 2 865780076053280, di atas meja jualan.

iklan

“korban meninggalkan tempat jualan dan keburu pulang ke rumahnya karena lupa mematikan api kompor. Setelah balik ke pasar dan melihat tasnya di atas meja jualan sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan melaporkan ke polsek utan”, ungkap Iptu Regi.

BACA JUGA  Bupati Sumbawa Inten Komunikasi ke Pusat, 7 Jembatan di Samota Akan Dibangun

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Iptu Regi, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim Puma Polres Sumbawa bersama Anggota polsek utan bergerak menuju pasar utan tepatnya di desa motong Kec. Utan ( pasar lama).

Saat tiba di pasar lama, Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku yang sedang menurunkan sayur sayuran dari atas truk.

“Tim mengamankan SN saat sedang menurunkan sayuran dari atas truck dan saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku bahwa hp tersebut disimpan di rumahnya di Dusun Tengah Dua, Desa tengah Rt 003 Rw 004 Kec. Utan,

Dari pengakuan terduga, Tim bergerak mendatangi rumah SN dan mengamankan satu buah hp dengan Merek Vivo Y27s dengan warna garden green dengan imei 1 865780076053298, imei 2 865780076053280.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Sumbawa Ajak Personil Jaga Kebersihan dan Disiplin

Selain mengamankan HP, Tim juga menemukan barang barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba, diantaranya tujuh klip narkotika jenis sabu, satu buah bong, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, lima buah korek gas, satu buah jarum suntik, dua belas klip kosong.

Kemudian dua buah skop warna bening, satu buah warna biru putih, tiga buah pipa L ukaran setengah inch, enam buah pipet yang berbentuk L, dua belas buah pipet bening, satu buah parang beserta sarung pipa warna putih.

Atas perbuatannya, Tim Puma Polres Sumbawa beserta dua orang anggota polsek utan kemudian membawa terduga pelaku ke polsek Utan untuk diamankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.