Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak segera dibahas dan disahkan.
“Secara kelembagaan, kami mendukung penuh Raperda ini untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang ramah dan melindungi anak-anak,” ujar Ketua Rafiq kepada media ini, Rabu (07/02/2024).
Menurur Rafiq, Raperda Kabupaten Layak Anak sangat penting untuk memastikan anak-anak di sumbawa mendapatkan hak-haknya dan tumbuh kembang dengan optimal.
Hal ini juga kata Rafiq sejalan dengan semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa terkait dengan pelaksanaan tugas tim koordinasi percepatan pencapaian pemenuhan indikator kinerja Kabupaten layak anak di Kabupaten Sumbawa tahun 2023.
Dikatakannya, berdasarkan hasil evaluasi mandiri Kabupaten layak anak tahun 2023 dengan skor 503 dengan kategori tingkat Pratama maka perlu dilakukan advokasi terhadap perlindungan anak dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Melalui inisiasi penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak sesuai dengan amanah dalam peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota Layak anak dalam pasal 8 bahwa peraturan daerah harus memuat perencanaan aksi daerah yang mengacu kepada kebijakan KLA,” jelasnya.
Lanjut Ketua Rafiq, Inisiasi Komisi 4 DPRD dan usulan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak telah diusulkan dalam program legislasi daerah tahun 2024.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, dan mereka harus dilindungi hak-haknya agar dapat tumbuh kembang dengan optimal,” imbuh Rafiq.
Rafiq menambahkan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak akan mengatur berbagai hal terkait dengan perlindungan anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk hidup bebas dari kekerasan.
“Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang layak anak,” tegas Rafiq.
Rafiq berharap Raperda Kabupaten Layak Anak dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Sumbawa.
“Saya harap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga kita dapat segera mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang ramah dan melindungi anak-anak,” pungkas Rafiq.
Dihubungi awak media. Kabid PPM Bappeda Kabupaten Sumbawa Yuni Ilmi Kurniati STP.MSi mengatakan bahwa pelaksanaan koordinasi pemenuhan indikator kinerja Kabupaten layak anak di Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan bersama gugus tugas Kabupaten layak anak dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui kegiatan koordinasi pelaksanaan evaluasi mandiri KLA tahun 2023 atas pelaksanaan Tahun 2021 dan 2022 terhadap 24 indikator KLA yang termaktub dalam kelembagaan 5 cluster.
“Claster pertama, hak sipil dan kebebasan, cluster kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, cluster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, cluster keempat pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan cluster kelima perlindungan khusus,” terangnya.
Kemudian lanjutnya, Tim koordinasi telah memfasilitasi dukungan terkait kebijakan data dan dokumentasi serta laporan pelaksanaan program terkait dengan indikator Kabupaten layak anak yang akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat permintaan data kepada gugus tugas KLA melalui sekretariat gugus tugas KLA dinas P2KBP3A kabupaten Sumbawa untuk persiapan evaluasi mandiri KLA tahun 2024 dan juga telah disusun pemetaan rencana kebutuhan pemenuhan indikator kinerja Kabupaten layak anak untuk tahun 2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut masih diperlukan komitmen hak-hak anak terpenuhi dan memberikan perlindungan anak di Kabupaten Sumbawa serta upaya akhir bersama mewujudkan Kabupaten layanan tahun 2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” tutupnya. (Nuansa/**)