Ketua DPRD Sumbawa Kunker ke Ditjen PSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

oleh -2797 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama beberapa kepala Desa dan Tim ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP), Rabu 21 Februari 2024.

Kunker ketua Rafiq kali ini membahas pengembangan kawasan pesisir yang diterima langsung oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan ST, MSi bersama jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak desa yang memiliki pesisir dan semangat warga untuk mengambil manfaat dari potensi laut juga tinggi.

“Hari ini bersama dua kepala Desa yakni Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir,” ujar Rafiq.

Atas hal tersebut Kurniawan memberikan tanggapan bahwa ada regulasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.

“Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW),” jelas Kurniawan Pejabat kementerian putra Asli Sumbawa ini.

BACA JUGA  Ketua Rafiq Apresiasi Digelarnya Turnamen Bola Voli di Kecamatan Alas

Lanjutnya, dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.

iklan

“Untuk Izin Ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan,” imbuhnya.

Kalau izin ruang di darat dulu namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, urai Iwan.

Di masyarakat ada sebagian yang memanfaatkan pesisir dengan melakukan reklamasi. Padahal terkait dengan reklamasi banyak kasus yang ditangani, karena mereka merubah garis pantai dengan menimbun. Kalau belum ada persetujuan PKKPRL maka dikenakan sanksi.

Dalam hal ini ada 2 Permen yang dikeluarkan yakni Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, ada di PSKP tempatnya, terangnya.

Kemudian Permen KP nomor 31 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Yang mana semua pelanggaran itu dibawa ke ranah administrasi, Pidana menjadi solusi terakhir. Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan, pemanfaatan ruang Laut, kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

BACA JUGA  Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Hari HAM Sedunia

Masih kata Iwan, Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut terdiri atas peringatan/teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL,. pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang Laut.

“Selama ini yang paling banyak dilakukan ada sekitar 50an kasus berkaitan dengan reklamasi ini. Nanti ada hitung-hitungannya di PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tambahnya.

Terkait permen 30 itu ada tiga mekanisme yakni pengawasan rutin atas kegiatan yang ada izinnya. Patroli dan berdasarkan laporan masyarakat.

Kalau ada pemanfaatan ruang laut tanpa izin akan ditindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan mengirim surat kepada pemantau di wilayah masing – masing. Adapun tanah yang mangkrak dikuasai oleh negara. Biaya untuk mengurus izin reklamasi adalah sebesar Rp. 18.680.000 perhektar, sementara kalau digunakan dengan menggunakan anggaran APBN ataupun APBD maka nol rupiah namun harus diurus.

“Misalnya kita Pemerintah membangun pangkalan Pelabuhan maka pengawas juga harus mengurus izinnya. Sampai saat ini kasus reklamasi paling banyak terjadi di Sulawesi dan Batam, karena mereka punya lahan tambang dan membuat Pelabuhan sendiri, serta tambak.

BACA JUGA  Pakar Pidana Prof Mudzakir : Tindakan Nyonya Lusi Bukan Pidana, Harus Dibebaskan

Ditegaskan Iwan Penanganan kasus reklamasi harus ditanggapi secara serius karena akan menjadi model bagi lainnya jika hukum tidak ditegakkan.

Masih kata Iwan di dalam Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut meliputi perencanaan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Penataan Ruang Laut dan pembinaan Penataan Ruang Laut,” pungkas Iwan.

Selanjutnya dalam diskusi bersama jajaran mendapat gambaran program Kawasan Pemanfaatan Umum ruang laut.

Kepada media ini Ketua DPRD Abdul Rafiq SH, menjelaskan bahwa ternyata ruang laut ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat. Diantaranya adalah dijabarkan dalam zona pariwisata, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

Kedepannya Pemerintah Daerah perlu memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan Anggota DPR RI, karena banyak program di Pusat yang bisa dibawa ke daerah. Sebut saja yang cocok dengan kondisi daerah kita adalah industri, permukiman, pergaraman, perdagangan barang dan/atau jasa, fasilitas umum, pengelolaan ekosistem pesisir, pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air, atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya,” Pungkas Rafiq. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.