Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar Hearing Bersama Pemda

oleh -2549 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Lantai III terkait Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang memberikan peluang sopir Ambulance untuk mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Kamis (22/02/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD, Ahmadul Kusasi, SH. Hadir Anggota DRPD komisi IV, Irwandi, serta Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa Serahlihuddin, Sari Indrawati SH.M.H.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, dr. Nieta Ariyani Direktur RSUD Sumbawa dan Direktur RSMA Sumbawa A.A.Ngurah Oka B.S

Diketahui, Komisi IV DRPD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kusasi, SH dan Irwandi sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke Dikes Provinsi NTB terkait dengan Status dan upah sopir ambulance.

“Ada peraturan KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 yang memberikan peluang pada sopir Ambulance untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, inilah peluang teman-teman sopir untuk masuk dalam nomenklatur baru, kami juga meminta pada Direktur untuk meningkatkan insentifnya dan harapan kami agar bisa menyemangati teman-teman dengan peningkatan insentif, usulannya bisa berdasarkan jarak ataupun azas keadilan,” ungkap Irwandi.

Dikatakan oleh Ahmadul Kusasih, hal ini perlu kita telusuri bersama, terkait dengan SK, apakah kalau dirubah nantinya tidak mengalami kerugian dengan kebijakan yang diambil.

Pernyataan tersebut di tanggapi oleh BKPSDM Sumbawa dengan mengatakan bahwa, untuk regulasi yang baru ini dirinya mengakui masih “buta”, dan sudah bersurat ke seluruh OPD untuk melakukan pemetaan non pegawai.

BACA JUGA  Sejumlah Fraksi Tegas Tolak Rasionalisasi Pokir DPRD Sumbawa

Lanjutnya, dalam surat edaran dari BKN tanggal 10 Januari 2024 meminta pemda melakukan penyusunan nomenklatur yang baru. KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 lahir sehari setelah surat edaran dari BKN dan setelah ditelaah hanya ada sedikit saja perubahan.

iklan

“SMP dan SLTA sederajat kita buat untuk usulan berdasarkan nomenklatur yang baru, terisi dulu ABKnya agar bisa dilihat oleh pusat untuk menentukan usulan jabatan dengan batas waktu pengusulan 31 Januari 2024,” ungkap Sir Akrab Kabid ini disapa.

Dikes Sumbawa Sari Indrawati, SH.,M.H.Kes juga memberikan tanggapan bahwa, mengenai pemetaan tenaga sudah dilakukan, dan juga sudah membuat usulan CPNS dan PPPK.

Sementara terkait sopir dan cleaning service, pemda diberikan tugas untuk memasukkan dalam outsourshing dan tenaga mereka masih dibutuhkan.

“Kami sudah memikirkan gaji dan honornya, dan meminta sopir dan penjaga malam honornya dinaikkan. Setiap tahun kami ajukan kenaikan honor namun selalu terbentur dengan keuangan, mohon dibantu untuk advokasi di BKAD, untuk usulan sopir dan penjaga malam juga sudah kami ajukan,” jelas Iin.

Dalam pertemuan itu Ahamdul Kusasi, SH mengharapkan agar pola dan strategi berfikir agar tenaga non pegawai dapat terpenuhi haknya. Penderitaan sopir di RSUD dan Puskemas itu sama, dan butuh pemahaman apakah PPNPN sama dengan PPPK.

BACA JUGA  Rakor Penerimaan Bacaleg, Gerindra Sumbawa Target Rebut Kursi Ketua DPRD 

Ahmadul juga mempertajam terkait dengan SK sopir, apakah bisa di sesuaikan dengan nomenklatur yang baru kalau mau ikut dalam PPPK dan CPNS. Jika nomenklatur sopir tidak bisa ikut PPPK dan CPNS, dukungan untuk honor atau insentif status PKM adalah BLUD karena jumlah sopir ini tidak banyak dan bisa dihandle melalui BLUD.

“Teman-teman sopir ini menyelamatkan nyawa orang lain jadi jangan dilupakan,” tegas Ahmadul Kusasi.

Ditambahkan Irwandi, Pemerintah harus memperhatikan nasib para sopir, mereka rentan kecelakaan. Di lembaga DPRD selalu mencari celah agar sopir bisa ikut seleksi PPPK, sebab ini tentang bagaimana memanusiakan manusia, lihat insentif dan perhatikan masa depannya.

“Mari pikirkan bagaimana strateginya agar ada nomenklaturnya yang memungkinkan sopir untuk ikut PPPK,” ajak Irwandi.

Direktur RSUD Sumbawa dr. Hj. Nieta Ariyani memberikan tanggapan bahwa dirinya sudah dilaporkan oleh kabid tentang aturan baru, tenaga sopir Ambulance dan sudah dipetakan dalam nomenklatur baru regulasi tahun 2024.

“Rekomendasi yang diberikan oleh instansi adalah 2 tahun, SK terbaru berdasarkan nomeklatur tahun 2024. Apakah rekomendasi yang kita berikan dapat digunakan dalam seleksi PPPK, kalau tidak bisa menjamin maka peluang mereka kecil dan masuk orang lain, inilah yang menjadi kekhawatiran kami,” ungkap Dokter Nieta.

Sementara Terkait honor lanjutnya, kemampuan BLUD hanya dapat memberikan satu juta, namun ada tambahan lain berdasarkan jasa pelayanan dan jasa lainnya, untuk cleaning service dan security sudah di outsourching sehingga ada tambahan biaya dan hal tersebut yang membuat RSUD belum bisa menambah honor sopir.

BACA JUGA  DPRD Sumbawa Setujui 4 Ranperda Inisiatif Komisi

Ditambahkan oleh Sri Sulhafiah dari RSUD Sumbawa bahwa di RSUD terkait nakes masuk SIDMK dan SIANS. Untuk sopir, selesai pertemuan di BKPSDM, telah dilakukan Anjab dan ABK baru di sesuaikan dengan nomenklatur baru.

“CASN dan PPPK berdasarkan pendidikannya, inilah yang menjadi keraguan teman-teman sopir terkait statusnya, ikut seleksi bukan sebagai sopir tapi sebagai tenaga yang memungkinkan sesuai jenjang pendidikan,” tambah Sul.

Selain itu juga katanya, sudah dilakukan inventarisir sesuai nomenklatur dalam KemenPAN-RB, terkait SK dirubah pada tahun 2024 bisa, tetapi kalau sebelum tahun 2024 tidak bisa. Honor tidak menjadi masalah, namun teman-teman sopir membutuhkan status.

Sementara dari RSMA Sumbawa mengatakan bahwa penyesuaian nomenklatur baru bagi sopir untuk menduduki jabatan operasional KemenPAN-RB sudah dipetakan.

“Kami meminta biro organisasi membuat nomenklatur, dan jabatan yang akan bisa diikuti oleh sopir adalah operator, bukan jabatan nakes. Sepuluh sopir di RSMA sudah kami usulkan sesuai nomenklatur baru dan terkait honor sesuai UMP,” jelas Ngurah.

Diakhir pertemuan diperoleh rekomendasi untuk bersama – sama membantu tenaga Sopir Ambulans dengan membuat SK sesuai dengan nomeklatur KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.