Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pelaporan kinerja implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi salah satu kewajiban regulatif Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI.
Kewajiban ini menjadi agenda sistematis setiap tahun yang diurgensikan Pemerintah Pusat, dalam rangka evaluasi pelaksanaan implementasi capaian layanan dan mutu layanan SPM pada pemerintah daerah.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara yang menjadi bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman ketertiban umum dan sosial)
“Alhamdulillah, berdasarkan data pada system informasi e-SPM Kementerian Dalam Negeri, kinerja Indeks SPM Kabupaten Sumbawa tahun 2023 secara simultan terus mengalami kenaikan secara konsisten dengan capaian 97,935 pada kategori Tuntas Utama,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Budi Santoso, S.Sos., M.Si. dalam keterangannya saat monitoring dokumen data kinerja SPM, Jumat (02/02/2024).
Menurut Budi, secara parsial Indeks SPM Kabupaten Sumbawa berada pada rentang 93 sampai 100 atau secara kualitatif kategorinya berada pada Kategori Tuntas Utama sampai Tuntas Paripurna.
“Menurut data pada e-SPM Kementerian Dalam Negeri yang dihimpun Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Indeks SPM Kabupaten Sumbawa tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 2,828 poin menjadi 97,935 poin dari tahun sebelumnya. Angka ini artinya telah mencapai ambang ketuntasan target SPM dan juga peningkatan Indeks SPM tahun 2023 ini dibarengi dengan peningkatan elemen-elemen yang menjadi indikator dari indeks,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Apriadi Kusuma, S.STP, MM. Inov selaku sub koordinator kegiatan teknis otonomi daerah, bahwa mekaninsme pelaporan pelaksanaan implementasi Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sumbawa tahun 2023 melalui e-SPM Kementerian Dalam Negeri, telah berhasil diposting secara lengkap dan baik oleh Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah pada Bulan Januari tahun 2024 dan hasilnya sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kabag Pemerintahan.
Secara parsial kata Adi, Indeks SPM setiap bidang SPM sesuai urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu SPM bidang Pendidikan sebesar 97,37, SPM bidang Kesehatan sebesar 93,23, SPM bidang Pekerjaan Umum sebesar 97,01, SPM bidang Perumahan Rakyat sebesar 100, SPM bidang Ketentraman Ketertiban Umum sebesar 100 dan sosial sebesar 100.
Lanjut Adi, agregasi indeks setiap bidang SPM ini dibanding tahun 2022 tampak meningkat cukup atraktif, sehingga memberikan share tinggi dalam pembentukan Indeks SPM Kabupaten Sumbawa pada tahun 2023.
“Kalau melihat data dan bukti-bukti pencapaiannya pada pangkalan data e-SPM Kemendagri, dalam konteks Indeks SPM progresnya sangat baik, dalam arti terjadi konsistensi increase (kenaikan) dan kondisi ini akan terus kita jaga dengan penguatan koordinasi bersama perangkat daerah selaku pengampuh SPM, sehingga posisi Kabupaten Sumbawa tetap menjadi terbaik pada tingkat Provinsi NTB dan secara nasional tetap masuk dalam jajaran Kabupaten/Kota SPM terbaik seperti pada tahun 2022,” pungkasnya. (Nuansa/**)