Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Provinsi NTB, di Ruang Rapat Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Jum’at (23/02/2024).
Rapat yang dipimpin Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M tersebut membahas terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang lingkup Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa.
Pada kesempatan tersebut Dr Najam sapaan Kadis Kominfotik Provinsi NTB, menyampaikan, Dinas Kominfotik ini memiliki peran penting dalam pelayanan publik terutama urgensinya dalam Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-Lapor.
Urgensi yang di maksud yakni hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik berkualitas, Evaluasi pelayanan Publik, serta kesempatan klarifikasi terkait pelayanan publik, jelasnya.
Dikatakan Najam, penyelenggaraan SP4N-LAPOR ini telah diatur oleh Hukum seperti UU No. 25 Tahun 2009 dan sejumlah peraturan nasional.
Sementara itu, di Provinsi NTB sendiri, telah diatur dalam Pergub NTB 5 Tahun 2024 yang bisa menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Bupati di daerah, terangnya.
Adapun Dinas Kominfo sendiri lanjut Najam, memiliki jaringan kerja dengan Seluruh OPD, dengan tujuan memaksimalkan pelayanan Publik.
Sebelumnya, Kadis kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, juga menyampaikan, masih menjadi perhatian penting dari Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa dalam pengelolaan pelayanan SP4N-Lapor ini, guna meningkatkan pelayanan publik.
Menurut Kadis Hasan, pertemuan ini menjadi penting guna menjadi pedoman dalam memaksimalkan pemanfaatan SP4N-Lapor ini.
Selain itu, Masih perlu Sosialisasi kepada masyarakat terkait SP4N-Lapor untuk memaksimalkan pemanfaatan bagi peningkatan Layanan Publik di Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pungkasnya. (Nuansa/**)