Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang anak dibawah umur berinisial DA (15) nekat melakukan pencurian di rumah Maryam (42) warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer, kabupaten sumbawa.
Polsek Buer jajaran Polres Sumbawa, bergerak cepat dan kurang dari 1×24 jam terduga pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 21.00 wita, Senin (25/03/2024).
Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H., dalam keterangan nya kepada media ini membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian yang masih di bawah umur.
Menurut IPDA Totok, sebelumnya sekitar pukul 17.30 Wita, pada hari Senin 25 Maret 2024 pelapor mengetahui bahwa rumahnya berantakan karena dimasuki maling melalui bawah kolong rumah.
Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut yakni 5 gram emas berupa 1 cincin emas berat 2 gram, 1 gelang kaki emas berat 3 gram, 1 Cas iPhone, 1 Cas Realme, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta kartu ATM dan kartu identitas milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buer untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya, selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya korban sudah pernah mengalami pencurian pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 dan kehilangan 1 buah HP merk INFINIX dan diketahui bahwa pelakunya juga adalah DA.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut. (Hps)