Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Sumbawa melalui juru bicaranya Hamzah Abdullah menjelaskan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Tahun Sidang 2024.Senin (22/04/2024).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq SH., hadir Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR, S.Ag.M.Si. Sekretaris Daerah Dr. Budi Prasetyo S.Sos.M.Si, Forkopimda dan Asisten bersama Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Sesuai dengan Agenda Rapat Paripurna yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa, maka pada masa sidang ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa.
Melalui juru bicara Bapemperda, Hamzah Abdullah, yang juga Ketua Komisi III DPRD Ini memberikan gambaran terkait Penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sebagai berikut:
Satu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tahun 2021 ada 14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun, yakni Desa Batu Bangka, Desa Suka Mulya, Desa Gapit, Desa Padasuka, Desa Sepayung, Desa Karang Dima, Desa Dete, Desa Juran Alas, Desa Poto, Desa Selante, Desa Emang Lestari, Desa Sabedo, Desa Gontar, dan Desa Usar. Pemekaran dusun ini didasarkan pada pelayanan yang lebih maksimal dalam upaya pembangunan desa di masing-masing desa melalui Penataan Desa.
Berbagai usulan pemekaran desa tersebut, penting untuk dilakukan pengkajian dalam upaya Penataan Desa di Kabupaten Sumbawa. Kajian ini nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Pedoman Pembentukan Desa, baik Desa Adat maupun Desa Administrasi, penggabungan desa, hingga penyatuan desa menjadi kelurahan.
Adapun materi muatan yang terkandung di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa, yakni berisi aturan atau norma, baik berupa norma kewenangan maupun norma perilaku. Adapun ruang lingkupnya terdiri atas penataan desa, pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, dan penetapan desa. Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa ini terdiri atas 14 Bab dan 56 Pasal.
Dua: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa tahun 2023-2043.
Pemerintah pusat telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri nasional.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah.
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Daerah dimaksudkan agar menjadi pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah.
Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu kabupaten/kota yang berada di dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat digerakan untuk menumbuhkan kamajuan daerah dalam sektor industri. Kedua sumber daya ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kemajuan industri daerah.
Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan industri selain merupakan suatu kegiatan bisnis, tetapi juga mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, maka dalam implentasinya tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah serta kelayakan tekno ekonomis.
Untuk itu agar pembangunan industri di Kabupaten Sumbawa dapat berhasil guna diperlukan adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa yang kemudian akan ditetapkan dalam peraturan daerah agar menjadi: pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau insitusi terkait dalam pembangunan industri; dan pedoman bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan industri.Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043 ini terdiri dari 10 Bab dan 14 Pasal.
Tiga: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tinggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien perlu didukung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Adapun ruang lingkup materi muatan yang terkandung di dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; permohonan izin rencana fungsi dan manfaat rumah susun serta pengubahan; pendanaan; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; sistem informasi; larangan, saksi administratif; ketentuan penyelidikan; dan ketentuan pidana. Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini terdiri dari 16 Bab dan 53 Pasal.
Empat: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sebagai daerah agraris Kabupaten Sumbawa memiliki lahan dengan luas mencapai 11.556,44 KmĀ² (45,52% NTB).Keberadaan potensi sumber daya alam yang berlimpah tentu dimanfaatkan dan didayagunaan demi kesejahteraan masyarakat Dalam upaya pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya alam, harus berwawasan lingkungan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Untuk memberi perlindungan dan memperkuat agar masyarakat tidak mengalami kemiskinan, perlu adanya upaya negara dan/atau daerah melalui pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pengaturan lingkup kehidupan masyarakat yang komprehensif, mencakup berbagai dimensi dan aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup materi muatan di dalamnya, meliputi: sasaran; penyelenggaraan; tanggung jawab dan wewenang; penyelenggaraan kesejahteraan sosial; penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial; sumberdaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; peran serta masyarakat; pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial; standar pelayanan minimal; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; dan sanksi administratif.Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini terdiri dari 15 Bab dan 47 Pasal. (Nuansa/**)