Dandim 1607 Sumbawa Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Sumbawa

oleh -1672 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han. turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tersebut dihadiri oleh pihak terkait, Kamis (18/04/2024).

Dandim 1607 Sumbawa sebagai perwakilan TNI menegaskan bahwa TNI akan senantiasa mendukung setiap upaya Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana, termasuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk dukungan TNI terhadap tindakan pemberantasan tindak pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kami berharap tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan mampu membangun rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Sumbawa,” ujar Letkol Eko.

BACA JUGA  Masyarakat Karang Goreng Dan Karang Jangkring Bersama DPD LDII Sumbawa Sembelih 30 Ekor Hewan Kurban

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, miras, senjata tajam, pakaian dan telepon genggam yang merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

Dandim 1607/Sumbawa juga berharap bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.