Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan sosialisasi wajib sertifikasi halal 2024 pada Retail dan tempat pemotongan umum unggas.
Pengawas JPH yang turun pada dari tanggal 4 April 2024 tersebut mengajak pelaku usaha untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Pengawasan dan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal ini juga menyasar seluruh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas.
Ketua JPH, H. Faisal Salim, S.Ag,. MM.Inov,. kepada media ini, Sabtu (06/04) menjelaskan bahwa, pada tahun sosialisasi kewajiban sertifikasi halal terus dilakukan dan melibatkan lebih banyak stakeholder.
Sosialisasi ini kata Ustadz Faizal, bertujuan agar ajakan bersertifikat halal tersampaikan secara masif kepada seluruh pelaku usaha dengan kategori produk termasuk dalam penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.
“Kami mengajak para Retail skala kecil maupun besar ikut berpartisipasi secara kolaboratif untuk memberikan dukungan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi kewajiban sertifikasi halal khususnya kepada usaha dari mikro, kecil, menengah (UMKM) yang melakukan konsinasi produk UMKM pada Retail yang mana kewajiban serifikasi halal akan diberlakukan Oktober 2024 nanti,” ujar ustadz Faisal selaku penanggung jawab kegiatan di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Ustadz Faizal, bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
Kolaborasi pelaku Usaha ini tidak hanya bermanfaat dalam sosialisasi dan edukasi wajib halal, namun sekaligus ini merupakan bagian dari upaya kita dalam terus memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal di Kabupaten Sumbawa, jelas ustadz Faisal.
“Pengawasan dan Sosialisasi JPH ini berjalan dengan melibatkan 3 (tiga) orang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kemenag Sumbawa. Pengawasan JPH ini juga dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 4 April 2024,” pungkasnya.
Sementara para pengelola Retai menyambut baik ajakan pengawas JPH dan mengaku siap memberikan dukungan bagi penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal secara bersama-sama.
“Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri ingin terus comply terhadap segala regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini sertifikasi halal juga sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses bisnis kami sedari awal. Tentunya kami akan bantu sebarluaskan informasi ini.” jelas Haji Agus Pengelola Toko Muldia yang berada di Jalan Hasanuddin Sumbawa.
Ditambahkan Ibu Nurlaela, pelaku Usaha Majareal yang berusaha di Kelurahan Pekat, tidak hanya dalam hal sosialisasi dan publikasi, pelaku UMKM juga siap memfasilitasi bagi pelaku usaha lainnya khususnya UMKM untuk ikut dalam melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal.
“Niat kami tahun ini, kebetulan juga sama, yakni melakukan sertifikasi Halal tempat pemotongan Unggas ini, karena izin Rumah Potong Unggas belum keluar dari Dinas Peternakan Sumbawa, maka baru kami yang telah di training menjadi Juru sembelih halal (Juleha) dan telah bersertifikat,” kata Agus salah satu dari JULEHA Unggas Pasar Seketeng. (*)