Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., bertemu kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Arief Prasetyo Adi, Jumat 26 April 2024, siang di Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapenas RI itu, membicarakan persoalan terkait produksi pertanian terutama harga jagung dan padi saat ini dan seterusnya di Kabupaten Sumbawa.
“Alhamdulillah… Hari ini saya mendampingi Bupati Sumbawa bertemu secara langsung dengan Kepala Bapanas RI,” kata Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, Jumat (26/04/2024).
Pada kesempatan tersebut lanjut sekda, bupati memberikan apresiasi dan dukungan implementasi lapangan dalam penetapan harga berdasarkan Surat Kepala Bapanas RI yang telah diterbitkan.
Direncanakan, bulan Mei mendatang, Kepala Bapenas RI akan hadir pada acara panen raya jagung dan padi Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, Bepenas RI telah menerbitkan surat 136/TS.02.02/K/4/2024 prihal Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.
Dalam surat tersebut, sebagai respon usulan dari para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usahatani jagung antara lain karena kenaikan input produksi, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Reviu HAP Jagung tanggal 22 April 2024 dan Rapat Koordinasi Reviu HAP Komoditas Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras tanggal 24 April 2024, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen/peternak, diperlukan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang HAP di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Fleksibilitas HAP Jagung Pipilan Kering di Tingkat Produsen dan KonsumenKonsumen.
2. Fleksibilitas HAP Jagung di Tingkat Produsen dan HAP Jagung di Tingkat Konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai sampai dengan 31 Mei 2024;
3. Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke Peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum BULOG mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini; dan
4. Untuk memastikan implementasi.
Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung di Tingkat Produsen dan Konsumen sesuai surat pemberitahuan ini, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen. (Nuansa/**)