Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umumnya terhadap 4 rancangan peraturan daerah dari pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2024 Rabu (24/04/2024) di ruang Sidang Paripurna DPRD.
Hadir Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany S.Pd.M.Pd, Anggota DPRD Sumbawa, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris DPRD, para asisten sekretaris daerah, staf ahli, kepala dinas, badan, kantor, para camat dan lurah serta kepala desa.
Melalui juru bicaranya Sri Wahyuni SAP, mengatakan Pertama terhadap rancangan perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa pembentukan ranperda ini didasari ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah no. 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah yaitu pemberian insentif dan kemudahan investasi diatur dengan peraturan daerah. dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah.
“Hadirnya ranperda ini kami rasa sangat tepat, kita dapat memberikan pemahaman serta menunjukkan kepada investor bahwasanya Kabupaten Sumbawa ramah terhadap para investor, namun kita harus menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor nakal. kami berharap, bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di Kabupaten Sumbawa,” jelas Sri akrabnya.
Kemudian lanjutnya, tujuan dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi hendaknya jelas dan berkeadilan, transparansi, akuntabel, serta berorientasi pada produk lokal dan sektor strategis. pemberian insentif dapat berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada UMKM atau bantuan lainnya seperti fasilitas pelatihan dan riset. Akan tetapi pemerintah harus juga mengantisipasi beberapa dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, gangguan ketertiban umum, serta pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup pengusaha lokal dan pengusaha kecil.
Kedua : rancangan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Partai Demokrat berpendapat untuk mendapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di kab. Sumbawa haruslah segera disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait dengan pengelolaan aset daerah. Fraksi Partai Demokrat memberikan saran dan masukan bahwa kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah harus tegas dan jelas dalam pelaporan barang/aset. sehingga tidak menjadi permasalahan klasik di daerah kita dan ketidak pedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan barang milik daerah. seperti barang/aset milik daerah yang berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus segera dibuatkan sertifikat hak milik, sehingga aset daerah tersebut tidak diambil orang yang tidak bertanggung jawab.
Pengelolaan aset secara manual sangat berisiko tinggi karena selama ini banyak aset-aset pemerintah kab. Sumbawa yang diduduki oleh pihak lain, sehingga perlu melakukan perjanjian baru atau penghentian kerjasama dengan pihak tersebut yang selama ini menduduki lahan aset yang dimiliki pemerintah kab.Sumbawa.
Permasalahan yang sering terjadi di pemerintah daerah adalah belum diterapkannya secara benar aturan pengelolaan barang milik daerah yang berakibat pada proses perencanaan penganggaran pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya ranperda tersebut akan menjadi paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, serta transparan kedepannya.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola serta terinvetarisir sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, fraksi partai demokrat berpendapat pada tingkat pembicaraan selanjutnya, rancangan perda ini haruslah dibahas secara serius dan seksama dalam hal pengaturan keberadaan barang inventaris milik daerah agar dapat menghasilkan perda yang baik dan dapat memenuhi asas kepastian hukum. sehingga tujuan yang diharapkan oleh kita semua kepada masyarakat dapat tercapai.
Ketiga : rancangan perda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sumbawa fraksi Partai Demokrat berharap dengan lahirnya perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sumbawa, nantinya, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian dengan kebijakan pusat, sehingga kita tidak akan tertinggal dari daerah lain. kita juga harus segera membentuk lembaga baru seperti Brida, karena diperlukan sebagai ajang kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab. sumbawa. “perda ini nantinya sebagai legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya riset dan inovasi daerah yang lebih berkesinambungan,” tegas Sri.
Keempat rancangan perda tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) terkait dengan ranperda ini Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar ranperda rencana pembangunan industri kabupaten, disesuaikan dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (Nuansa/**)