Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa secara resmi telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.
Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Heri Kurniawansyah, HS M.AP, dalam keterangan Persnya, menjelaskan bahwa untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa jalur perseorangan harus memenuhi beberapa syarat.
“Untuk perhitungan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 yakni sebanyak 367.987 pemilih,” ujar Heri kepada media ini, Senin (08/04/2024).
Persyaratan tersebut lanjut Heri, sesuai Pasal 41 Poin 2 Huruf c, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Bagi Calon Perseorangan, syarat dukungan minimal 8,5 % dari jumlah DPT dan tersebar di lebih dari 50 % atau 50+1 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa,” Jelas Dosen Fisipol UNSA ini.
Selain itu kata Heri, bakal calon wajib menyerahkan berupa surat pernyataan dukungan Model B1-KWK, Foto copy KTP elektronik yang ditempelkan pada surat pernyataan dukungan tersebut.
Kemudian surat penyataan lainnya bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat. Dan pendukung tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024, pemenuhan syarat bakal calon perseorangan dapat disampaikan ke KPU dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Adapun untuk pemenuhan syarat bakal calon perseorangan ini, Proses awal akan dilakukan Verifikasi oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebelum masuk masa Pengumuman Pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, kemudian baru dilanjutkan Pendaftaran Pasangan Calon selama Tiga hari yakni pada Tanggal 27-29 Agustus 2024.
Melalui kesempatan ini, Heri menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sumbawa melalui jalur perseorangan agar dapat mempersiapkan dukungan syarat minimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU
“Yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, dapat mempersiapkan syarat dukungan minimal dan untuk informasi bisa menghubungi KPU Kabupaten Sumbawa di Jalan Garuda no. 1, Kelurahan Lempeh, Sumbawa Besar,” pungkasnya. (Nuansa)