Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024.
Bawaslu perlu membentuk Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil WalikotaTahun 2024.
Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Bawaslu Sumbawa, Ubaidullah, M.Pd,. C.Met,. menjelaskan bahwa Evaluasi dan Rekrutmen kita lakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Dikatakan Ubay, Perekrutan akan dilakukan dengan dua metode, pertama, peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota. Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
“Peserta Existing akan di evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” jelasnya.
Sementara, peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
“Evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 27,” ujar Ubay.
Sedangkan pengumuman dan penetapan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sesuai draft jadwal pada tanggal 1 – 2 Mei 2024.
Kedua, peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
“Untuk katageri kedua ini, perekrutan akan dimulai tanggal 3 mei. Terkait dengan model tesnya yaitu ada tes tertulis /CAT dan Wawancara,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Ubai, Bawaslu Sumbawa juga akan melakukan Rekrutmen bagi pendaftar baru setelah selesai melakukan penilaian terhadap Panwaslu Existing. Rekrutmen ini bertujuan untuk mengisi kekosongan Panwaslu Kecamatan nantinya yang tidak memenuhi syarat.
“Untuk pendaftaran baru akan di buka pada tanggal 3-4 mei bulan mendatang,” pungkasnya. (Nuansa)