Optimalkan Fungsi Legislasi DPRD, Bapemperda Gelar Hearing Bersama Pemda dan Tim Ahli

oleh -1473 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan hearing dengan Tim Ahli dari Akademisi Dr Ardiansyah dan Iwan SH MH, serta Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Sumbawa Abdul Hafied, Kamis (18/04/2024) di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ahmadul Kusasih SH, hadir Anggota Bapemperda Sukiman K S.PdI, Kabag Risalah dan Persidangan Lukmanuddin S.Sos dan jajaran beserta Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut Ahmadul Kusasih SH memaparkan bahwa DPRD memiliki tiga tugas pokok dan fungsi yakni legislasi, Penganggaran dan pengawasan yang patut untuk dimaksimalkan perannya. ” Pertemuan hari ini adalah dalam rangka akselerasi dan harmoni pelaksanaan tugas legislasi DPRD mulai dari perencanaan dan penyusunan Program legislasi daerah, Penyusunan Rancangan Perda, Asistensi, Konsultasi Publik ,Uji publik, Fasilitasi di bagian Hukum dan Kemenkumham NTB , Sosialisasi Dapil, hingga pembahasan Ranperda sehingga jadwal dalam penyelesaian tahapan harus tepat waktu sehingga diakhir tahun dapat tuntas,” jelasnya.

BACA JUGA  KI NTB Tetapkan Desa Mama Sebagai Nominasi Terbaik DGIP

Kemudian lanjut seluruh proses ini diharapkan dapat berjalan dengan baik karena salah satu indikator keberhasilan kinerja DPRD adalah seberapa banyak dan kualitas produk perda yang dihasilkan.”Oleh karenanya pelaksanaan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini memiliki jadwal dan tahapan yang harus dilakukan,” ujar Ahmadul.

Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah kabupaten, Kabag ULP Abdul Hafied menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun ini ada perubahan dengan semangat untuk kemajuan. “Kita mengacu pada regulasi yang berlaku dan tahun ini ada sediki perbedaan dengan pola tahun sebelumnya sehingga membutuhkan pendampingan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan admin di OPD sehingga diharapkan tidak menjadi hambatan bagi pihak ketiga dalam melakukan pekerjaan penyusunan Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Hadapi Pilkada 2024, DPC PDI-P Sumbawa Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah

Kemudian lanjutnya perubahan ini merupakan langkah untuk kemajuan bersama oleh ULP dengan menyusun regulasi dengan mengubah pola pelayanan yakni dari penggunaan aplikasi Sumbawa Integrated Resources Management System atau disingkat SIRMS ke LPSE. “Intinya untuk kelancaran pengadaan barang dan jasa jangan sampai ada miss komunikasi antara admin di OPD dengan admin di ULP, Insya Allah setiap masalah ada solusinya,” pungkasnya. (Nuansa/**)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.