Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua BPD Desa Jotang bersama anggota dan masyarakat kembali mendatangi Mapolres Sumbawa untuk mempertanyakan keberlanjutan kasus dugaan pungli sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Rabu (03/04/2024).
“Hari ini, kami kembali mendatangi Polres Sumbawa untuk mengetahui sejauh mana pengusutan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Desa Jotang,” ujar Ketua BPD Desa Jotang, Haris Sugianto yang didampingi oleh anggotanya Erwandi dan beberapa masyarakat Jotang.
Menurut Haris, Kasus ini telah berjalan dari tahun 2023 lalu dan hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum Kades dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram, Desa Jotang, Kecamatan Empang.
“Hingga hari ini belum ada pemanggilan terhadap oknum Kades maupun yang terlibat lainnya sehingga kami mendatangi Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Jotang,” jelasnya.
Kasus ini kata Haris, bukanlah kasus kecil sebab melibatkan oknum aparat desa dan ratusan masyarakat yang menjadi korban. Nilainya pun sangat besar mencapai miliaran rupiah.
“Ini kasus besar sebab diduga melibatkan oknum aparat desa yang menarik uang pembuatan sertifikat hingga Rp. 3 juta/orang dan ada ratusan menjadi korban. Kami berharap kasus ini menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa dan kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Haris.
Menanggapi kedatangan Ketua BPD Desa Jotang bersama Anggotanya dan Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK, mengatakan bahwa kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat di Desa Jotang masih menjadi atensi utama Polres Sumbawa.
“Kasusnya masih berjalan dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 72 orang dari 370 sertifikat. Kita akan periksa minimal setengah dan setelahnya langsung dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasat kepada wartawan.
Lanjut Kasat, untuk kasus dugaan pungli atau masuk kategori korupsi ini, petugas harus ekstra hati-hati dalam melakukan pemeriksaan tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi ini melibatkan banyak korban.
“Aturan terbaru kasus korupsi penanganannya di Polda dan kami di Reskrim terus menggesa pemeriksaan dan usai idul Fitri kita akan kembali memanggil saksi-saksi. Kemarin sudah kita panggil 30 orang namun yang datang 26 orang dan nanti akan kita panggil lagi 60 orang untuk kesaksian entah itu di Polres atau di Polsek Empang tempat pemeriksaannya,” jelasnya.
Karena ini melibatkan orang banyak ungkap Kasat, jadi itulah yang membuat kasusnya kelihatan lambat padahal tim tetap bekerja melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah saksi kita periksa setengah dari jumlah 370 sertifikat itu baru akan dipanggil Kepala Desa dan lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan liar sertifikat tanah program pemerintah ini dan nanti juga ada dari tim ahli yang dilibatkan. Jadi tidak sesederhana yang diinginkan namun kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” terang Kasat.
Kemarin kata Kasat kenapa ada sekitar satu bulan lamanya belum ada pemeriksaan, hal itu karena petugas Reskrim menyurati melalui Desa namun ternyata dari pihak Desa tidak menyampaikan kepada yang bersangkutan dan itulah yang sempat membuat lama adanya pemeriksaan.
“Kalau dari keterangan sanksi, masyarakat tidak tahu bahwa pembuatan sertifikat ini adalah program pemerintah sehingga ketika dimintai uang bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 jutaan namun hal ini tetap salah sebab kalau program prona untuk wilayah NTB hanya sebesar 350 ribu saja, bila lebih dari itu sudah termasuk pungli,” tegas Kasat.
“Nanti setelah setengah kita periksa saksi-saksi langsung gelar perkara, bila Kades terbukti terlibat maka bisa kena dan juga siapa pengumpul uang. Kami yakin banyak yang terlibat. Mohon bersabar dan kami terus bekerja menangani kasus ini,” pungkasnya. (Nuansa)