Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kabar baik bagi ratusan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB.
Dimana pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah ini telah diusulkan sebanyak 439 warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya.
“Alhamdulillah 439 orang telah diusulkan untuk menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana). 241 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya 198 orang narapidana Tindak Pidana Khusus,” ujar Purniawal, Kalapas Sumbawa Besar, Kamis (04/04/2024).
Lanjut Kalapas, Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Dijelaskan Kalapas, besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.
Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.
Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idulfitri.
“Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” pungkas Kalapas. (*)