Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sumbawa membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (14/05/2024).
Rapat yang digelar di ruang Kerja Komisi II yang dipimpin oleh Ahmadul Kusasi, SH. turut dihadiri oleh anggota pansus Adizul Syahabuddin, SP.M.Si, Ridwan, SP. dan dari pemerintah daerah hadir Kabag Hukum H Hasto Wintioso, SH, Lita Restuwati SH, Sekban BKAD Kaharuddin, SE M.Ec.Dev, Kabag Risalah dan Persidangan Lukmanuddin AR, S.Sos, dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pembahasan Aset dan Sertifikasi
Dalam kesempatan itu, Ahmadul Kusasi menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.
Dirinya menekankan pentingnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan akuntabel, karena sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum atas para pihak yang bersengketa atas tanah yang dikuasai masyarakat namun diklaim sebagai aset daerah.
“Perda ini sebagai payung hukum dalam pengelolaan BMD kita yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga bentuk sewanya, pengamanan dan pemeliharaan melalui sertifikasi aset hingga pada penilaian aset. Sekalipun ada pemindahtanganan maupun pemusnahan atau penghapusan harus diatur dengan baik dalam perda ini melalui penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Sementara itu, Sekban BKAD Kaharuddin menjelaskan bahwa untuk menertibkan aset dibutuhkan sumber daya untuk menjaganya, salah satunya adalah sertifikasi aset.
“Kita bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar aset yang dimiliki daerah dapat di sertifikat semuanya. Menjadi harapan kita bersama agar seluruh Aset daerah dapat disertifikasi dengan segera. Inilah point rekomendasi dari BPK agar memperhatikan keberadaan aset dengan memfungsikannya secara produktif sehingga aset dapat menjadi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.
Menurut Kaharudin, Aset daerah adalah sumberdaya yang sangat penting yang dapat menjadi penopang aktivitas di pemerintahan dan juga menunjang perekonomian daerah.
“Paradigma baru dalam pengadaan BMD sekarang adalah harus jelas fungsi Aset Daerah tersebut dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada, baru dilakukan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah,” terang Kahar.
Lanjutnya, perencanaan kebutuhan meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
“Inilah salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Ridwan SP, mengenai ranperda Pengelolaan BMD bahwa dengan membahas Ranperda Pengelolaan BMD diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan BMD di Kabupaten Sumbawa agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Diakhir rapat Ahmadul Kusasi menyampaikan keputusan bahwa disepakati pembahasan Ranperda tersebut kejenjang pembahasan selanjutnya. (Nuansa/**)