PAPUA, NuansaNTB.id– Kebiadaban Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) sudah melewati batas perikemanusiaan dan termasuk dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang termaktub dalam Ketentuan Umum pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Secara konkret, UU tersebut menyebutkan bahwa HAM merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari seorang individu manusia, termasuk diantaranya hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Insiden yang menggambarkan pelanggaran HAM, sebagaimana tertuang dalam UU di atas, terus menerus dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Papua beberapa waktu lalu di awal tahun 2024.
Kebiasaan OPM ini bukan yang pertama kalinya dilakukan terhadap warga masyarakat di wilayah Papua, khususnya terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Tindakan yang nyata-nyata melanggar HAM kembali terlihat dalam tayangan dua buah video yang viral di Media Sosial.
Sebagaimana dikutip oleh media ini, dalam tayangan video yang beredar, Kamis (16/05/2024) terlihat kekejaman OPM berupa aksi pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga masyarakat sipil tidak bersenjata, baik pria maupun wanita.
Melalui video tersebut, terlihat jelas para warga yang menjadi korban pembunuhan dan penyiksaan OPM ini dianggapnya sebagai simpatisan Apkam.
Aksi sepihak yang dilakukan oleh OPM merupakan tindakan semena-mena yang sangat tidak layak bagi tegaknya HAM di Indonesia, dan bahkan dikutuk oleh Dunia pada umumnya. Dunia tidak pernah mentolerir aksi apapun yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
Kebiadaban OPM ini telah mencabut hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa para warga sipil yang tidak bersenjata dan tidak berdosa.
Aksi seperti ini merupakan salah satu fakta yang menunjukkan pelanggaran HAM oleh OPM dalam menjalankan niatnya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, tindakan kekejaman OPM dalam tayangan video yang beredar itu merupakan sekian dari banyaknya daftar kebiadaban OPM dalam mengganggu keamanan wilayah Papua.
Gangguan keamanan ini jelas meresahkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, dan tentunya berdampak pada kelancaran proses percepatan pembangunan Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI. (**)