Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa secara resmi melantik 495 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 165 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa di Aula Sernu Hotel, Minggu 26 Mei 2024.
Pelantikan anggota PPS ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota serentak 27 November 2024.
Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Sumbawa Drs H. Mahmud Abdullah, Wakapolres Sumbawa, Perwakilan Kodim 1607/Sumbawa, dan Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat undang-undang.
“Pengambilan sumpah ini adalah bagian dari proses yang telah dilalui, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga wawancara. Hari ini, PPS terpilih dari masing-masing desa dan kelurahan resmi dilantik,” ujar Syamsi Hidayat.
Seluruh anggota PPS yang dilantik telah mengucapkan sumpah janji dan menandatangani fakta integritas. Syamsi menekankan pentingnya menjaga independensi, netralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Dalam menjalankan tugas, kita harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kami yakin bahwa bapak dan ibu sekalian dapat menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, transparan, dan selalu mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Setelah pelantikan ini, anggota PPS langsung menjalankan tugas mereka. Saat ini, mereka tengah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berkoordinasi dengan PPK. Syamsi menjelaskan bahwa pemetaan ini penting karena TPS untuk pilpres berbeda dengan pilkada, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi geografis setempat.
Syamsi juga mengingatkan agar seluruh anggota PPS selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat desa dan bekerja sama tanpa membawa ego masing-masing.
“Lakukan koordinasi dengan baik, bekerja sama dengan penuh tanggung jawab, dan selalu kedepankan aturan sesuai undang-undang dan peraturan KPU,” pungkasnya. (Nuansa)