Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sabtu 25 Mei 2024
Kesultanan Sumbawa resmi berdiri pada tanggal 14 Dzulqaidah 1050 H atau bertepatan dengan 30 November 1648. Wilayah hukum Kesultanan Sumbawa terbentang dari timur ke barat yaitu dari Empang/Tarano hingga Jereweh/Sekongkang. Saat ini, wilayah tersebut meliputi dua kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. lbukota Kesultanan Sumbawa tempo dulu terletak di Samawa Rea atau dikenal juga dengan sebutan Samawa Datu, yang saat ini merupakan kota Sumbawa Besar.
Eksistensi Kesultanan Sumbawa telah melalui sejarah panjang dan telah melampaui pasang surut sesuai dengan kehendak zaman, sehingga keberadaannya saat ini telah teruji oleh waktu.
Sebelum bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kesultanan Sumbawa merupakan salah satu Kesultanan Islam yang besar dan berjaya di bagian tenggara Nusantara.
Di bawah pemerintahan Sultan Muhammad Amaroellah (1837 – 1883), Kesultanan Sumbawa berkembang menjadi salah satu kesultanan yang makmur di bidang pertanian dan perdagangan maritim yang ditandai dengan ditanamnya bibit kopi di pegunungan Batu Lanteh, pengembangbiakkan bibit sapi di Pulau Moyo, dan mengirimkan para ulama untuk belajar ke Mekkah dan Timur Tengah, Pada masa Sultan Muhammad Djalaluddin Ill (1883 — 1931), Kesultanan Sumbawa menempatkan posisinya yang sejajar dengan kekuatan kolonial Pemerintah Hindia Belanda berkat diplomasi antar negara yang telah dipraktikkan. Sedangkan pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Kaharuddin Ill (1931 — 1959) tantangan zaman menghendaki kebijaksanaan yang berbeda pula. Perang Dunia Il melanda seluruh dunia, sehingga sangat mempengaruhi kekuatan monarki secara global, begitu pula yang dialami oleh kesultanan-kesultanan di seluruh Nusantara. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sebuah entitas baru dalam tata pemerintahan membuat Kesultanan Sumbawa pun harus beradaptasi sesuai kehendak zaman.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menjadi tonggak perubahan zaman yang harus disikapi dengan kebijaksanaan yang menyeluruh. Kesultanan Sumbawa dibawah Sultan Muhammad Kaharuddin Ill berada di era pancaroba tersebut. Berdasarkan aspirasi rakyat Sumbawa, Sultan Muhammad Kaharuddin Ill membawa Kesultanan Sumbawa di masa transisi dari sistem monarki Kesultanan Sumbawa menuju Republik Indonesia, Kesultanan Sumbawa menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pada tanggal 13 April 1950 berdasarkan Surat Pernyataan (Statement) bersama Pemerintah Daerah Pulau yang terdiri dari Swapraja Sumbawa, Swapraja Bima, dan Swapraja Dompu. Kesultanan Sumbawa bertransformasi menjadi Kabupaten Sumbawa pada tahun 1959.
Delapan puluh tahun kemudian setelah penobatan Sultan Muhammad Kaharuddin Ill tahun 1931, kehendak zaman berpihak pada otonomi daerah dimana kewenangan pengelolaan sumberdaya alam dan budaya menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri. Bertahun-tahun masyarakat Sumbawa menyampaikan aspirasinya kepada Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) agar sosok Sultan sebagai Puin Rea (pengayom) bagi Tau Tana Samawa perlu dimunculkan kembali. Perwujudan dari aspirasi ini adalah terselenggaranya Penobatan Muhammad Abdurrahman Daeng Raja Dewa, Datu Raja Muda Kesultanan Sumbawa yang telah dikukuhkan saat beliau lahir pada 5 April 1941 sebagai Sultan Sumbawa XVIII yang bergelar Dewa Masmawa Muhammad Kaharuddin IV.
Penobatan ini bertujuan untuk pelestarian budaya dan sekaligus revitalisasi Adat Istiadat dan Budaya Tau ke Tana Samawa. Penobatan ini berakar pada adat istiadat dan budaya Kesultanan Sumbawa yang mulai dibangkitkan kembali pada tanggal 5 April 2011 yaitu momen dimana Sultan Sumbawa XVIII dinobatkan. Sebelas tahun kemudian, sesuai dengan salah satu rekomendasi dari Mudzakarah Rea Lembaga Adat Tana Sat-nawa (LATS) tahun 2022 yang mengamanatkan kepada Sultan Muhammad Kaharuddin IV untuk mempimpin pelestarian dan pengembangan budaya dan adat Tau Tana Samawa, pengejawantahan dari Adat Barenti Lako Syara’, Syara’ Barenti Lako Kitabullah menuju masyarakat yang religius, modern, dan demokratis, dibutuhkan kepastian akan adanya keberlanjutan penerus Kesultanan Sumbawa.
Sejalan dengan rekomendasi Mudzakarah Rea LATS tahun 2022, untuk memastikan adanya keberlanjutan pelestarian nilai-nilai peradaban Tau ke Tana Samawa yang dipandang penting dan perlu untuk menjamin terlaksananya proses pewarisan pemangku Kesultanan Sumbawa di masa yang akan datang, dengan memperhatikan tradisi, adat, dan rapang yang telah berlaku turun-temurun di Kesultanan Sumbawa sehingga penting dan perlu dilakukan pengangkatan Datu Rajamuda (putra Mahkota) Kesultanan Sumbawa. Salah satu prosesi adat yang ditempuh oleh penerus Kesultanan Sumbawa sebelum Pengangkatan Datu Rajamuda (DRM) adalah Pengukuhan Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Kepada Puteri, Menantu, dan Cucu dari Dewa Masmawa Sultan Sumbawa Will, Sultan Muhammad Kaharuddin IV yang dilaksanakan pada tanggal 27 Rajab 1444 H atau tanggal 17 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan SK Sultan Sumbawa XVIII selaku Ketua Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) tentang Pengukuhan Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Kepada Puteri, Menantu, dan Cucu dari Dewa Masmawa Sultan Sumbawa XVIII, Sultan Muhammad Kaharuddin IV, berikut nama dan gelar yang disematkan: Daeng Nadya Indriana Hanoum (putri) bergelar Daeng Risompa Datu Intan Ratu; Daeng Sarojinni Naidu (putri) bergelar Daeng Masugi Ratu Datu Batari Toja; Raden Ali Permadiono Sumedi (menantu) bergelar Daeng Anggawasita Datu Batara Langi; Sentot Agus Priyanto (menantu) bergelar Daeng Manassa Datu Patarai; Nadine Kemalasari Sumedi (cucu) bergelar Daeng Masrilangi; Raihan Omar Hasani Priyanto (cucu) bergelar Daeng Mas Madinah Datu Rajamuda; Raindra Saadya Ramadhan Priyanto (cucu) bergelar Daeng Massir; Rayaka Ali Kareem Priyanto (cucu) Bergelar Daeng Manyurang.
Menjelang perhelatan Upacara Adat Pangangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Surnbawa yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) pada tanggal 27 — 29 Mei 2024 mendatang, berbagai persiapan telah dimantapkan dengan diadakannya rapat panitia secara keseluruhan di Istana Dalam Loka. Rapat ini berlangsung sangat hikmat dengan kehadiran Dewa Masmawa yang menyampaikan pasatotang kepada seluruh anggota panitia.
Rangkaian Upacara Adat yang akan dilaksanakan selama Pengangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa, antara lain:
1. EteAi Kadewa (Senin, 27 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WITA) prosesi pengambilan air di empat sumber mata air yang sakral bagi keturunan Sultan Sumbawa yaitu: Ai Awak, Ai Sumer Bater, Ai Tungkup, dan Ai Panemung. Keempat sumber mata air ini memiliki makna tersendiri yaituAi Awak menyimbolkan hakekat diri, hati, dan jiwa yang menjadi semangat dalam hidup Sultan; Ai Sumer Bater bermakna perjuangan dan kerja keras dalam rangka mencapai kemakmuran dalam hidup;Ai Tungkup adalah simbol penghargaan yang diberikan oleh Sultan kepada hasil kerja keras siapapun yang dengan tulus melakukan paboat Oji; sedangkan Ai Panemung yakni bertemuanya air sungai dan air laut di muara sungai (Boa Berang) Samawa. Ketiga sumber Ai Kadewa lainnya juga turut mengalir ke laut dari muara sungai ini. Ai panemung melambangkan pamendi (empati) seorang pimpinan dan lahirnya panyadu (kepercayaan) dari rakyat yg dipimpin. Keempat air ini kemudian ditarak atau disucikan semalam dengan ikhitar doa agar keesokan paginya dapat digunakan untuk prosesi Basiram dan Jeruk Ai Oram.
2. Genris Pusaka (Senin, 27 Mei 2024, mulai pukul 10.00 WITA) merupakan prosesi penyucian Regalia Kesultanan Sumbawa yang tergai menjadi dua yaitu Regalia Utama (Parewa Kamutar) dan Regalia Harian (Parewa Tokal Adat Ode) yg kesemuanya merupakan Lambang Kebesaran Kesultanan Sumbawa yg şelalu dihadirkan dalam Tokal Adat Kesultanan Sumbawa.
3. Satenri Manik (Senin, 27 Mei 2024, mulai pukul 20.00 WITA) Dewa Masmawa baik selaku Sultan maupun Datu Mutar memiliki keputusan hükum yg berlaku mutlak bagi seluruh Tau Tana Samawa karena setiap Sultan memutuskan dan menyampaikan titah (Ramanik) telah melalui ikhtiar para Ulama serta kajian para tokoh. Satenri Manik merupakan momen dimana Sultan Muhammad Kaharuddin IV bertitah kepada Datu Rajamuda untuk mengemban amanah.
4. Basiram (Selasa, 28 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WITA) prosesi adat bersuci (taharah) yakni prosesi menyucikan diri lahir batin sebelum menerima amanat, tugas, dan tanggung jawab yang diembankan Datu Rajamuda Raihan Ornar Hasani Priyanto Daeng Mas Madinah. Tahapan dalam prosesi Basiram adalah sebagai berikut : (a) Sateri Aİ Mula atau menuangkan air untuk pertama kalinya dengan menggunakan Aİ Kadewa yang sudah didiamkan dan diikhtiarkan semalaman. Sateri Ai Mula ini dilakukan oleh PYM. Sultan Muhammad Kaharuddin IV. (b) Sateri Ai Pasiram deh 7 (tujuh) perempuan sesepuh Kesultanan Sumbawa yang merupakan saudara terdekat Sultan yaitu sepupu satu kali PYM. Sultan Muhammad Kaharuddin IV yang berarti pula bahwa ke-7 perempuan pinisepuh ini adalah cucu dari Sultan Muhammad Djalaluddin III yaitu Siti Mutmaennah Daeng Maningratu (Daeng Aning), Hj. Lala Siti Fatimah, Tampawan, Lalü Kohe, Lala Siti Hafifah, Hj. Lala Siti Rachmah, Daeng Sri Majenah (Daeng Nün), dan Lala Habira. (c) Sateri Ai Koşuda atau menuangkan air terakhir sekaligus sebagai penutup prosesi Basiram ini dilakukan oleh Dea Guru Syukri Rahmat, selaku ketua Dewan Syara’ Lembaga Adat Tana Samawa (LATS).
5. Upacara Pengangkatan Datu Rajamuda (Selasa, 29 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WITA setelah Sultan memutuskan dan menitahkan calon pewarisnya maka ada rangkaian prosesi adat yang dilakukan baik bersifat internal maupun eksternal, Satenri Manik dan Basiram adalah dua prosesi internal keluarga inti Sultan, Sedangkan upacara pengangkatan Datu Rajamuda ini bersifat eksternal untuk memberitahukan kepada khalayak,
Rangkaian prosesi adat Pegangkatan Datu Rajamuda ini terdiri dari:
a. Sanapat Pelasan Kamutar atau menyampaikan Surat Keputusan yang berisi pengangkatan Datu Rajamuda dan dasar pengambilan keputusan,
b. Satenri Manik merupakan momen dimana Sultan Muhammad Kaharuddin IV bertitah kepada Datu Rajamuda untuk mengemban amanah sebagai penerus Kesultanan Sumbawa.
c. Paşangkeling Sangka Manik merupakan jawaban tentang kesiapan Datu Rajamuda untuk mengemban amanah yang diberikan oleh Dewa Masmawa.
d. Sakena Parewa/Lambang Datu Rajamuda merupakan pemakaian atribut regalia Datu Rajamuda yang terdiri dari Keris Kanadi dan Cilo Datu Rajamuda
e. Jeruk Ai Oram berupa proses penyucian diri lahir batin setelah menerima amanat, tugas, dan tanggung jawab yang diembankan kepada Datu Rajamuda. Prosesi Jeruk Ai Oram ini dilakukan oleh para sesepuh perempuan Kesultanan Sumbawa yang şecara simbolis membasuh empat bagian penting anggota tubuh Datu Rajamuda yaitu kepala (melambangkan pemikiran), wajah (melambangkan aura yang positif ataş dasar ilmu, iman, dan amal), pundak (melambangkan tanggung jawab), tangan (melambangkan bekerja keras), dan kaki (melambahkan langkah ke arah yang baik). Pada saat membasuh bagian tubuh Datu Rajamuda, para sesepuh perempuan Kesultanan Sumbawa ini menghaturkan doa dalam hati mengharapkan kehadirat Allah SWT untuk memberkati para keturunan agar dapat memperkuat dan melanjutkan Kesultanan Sumbawa di masa kini dan nanti.
f. Pasatotang Dewa Masmawa berupa nasehat-nasehat yang diberikan oleh Sultan kepada calon penerusnya.
Salah satu poİn yang ditekankan oleh Sultan Sumbawa XVIII İni adalah tentang visi beliau dalam memimpin dan membawa Adat Tau ke Tana Sumbawa İni. “Pemilik Adat Sumbawa bukan hanya keluarga Sultan şemata tetapİ adat İni adalah milik seluruh masyarakat Sumbawa. Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) İni terbuka untuk şiapa saja yang mau mengisi, berkontribusi, menjaga, dan melestarikan adat dan budaya Sumbawa asalkan ada kemampuan dalam pengetahuan, ikhlas bekerja, dan mampu bekerja şecara bersama-sama dalam memajukan adat dan budaya Samawa.
Pengangkatan Datu Rajamuda İni adalah tindaklanjut darİ hasil rekomendasi Mudzakarah Rea Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) tahun 2022 yang memohon kepada Sultan Sumbawa untuk memastikan adanya keberlanjutan Kesultanan Sumbawa dengan menunjuk dan mengangkat calon penerus beliau di masa yang akan datang. “Penting saya jelaskan dişini bahwa penunjukkan dan pengangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa ini adalah Hak Prerogatif atau Hak Mutlak dari saya.”
Lebih lanjut beliau menjelaskan, bahwa cucu beliau ini adalah generasi muda pada zamannya yang tentü situasi, kondisi, dan tantangannya berbeda dengan beliau. Raihan Omar Hasani, cucu beliau saat ini sudah bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan retail untuk bekal hidupnya bersama keluarganya kelak. Pengabdiannya kepada Kesultanan Sumbawa sebagai Datu Rajamuda akan dibuktikan dengan cara berkontribusi dalam pemikiran dan kemampuan dalam bekerja bersama-sama dengan LATS dan masyarakat Sumbawa dalam membangun dan mengembangkan adat dan budaya Tau ke Tana Samawa.
“Dia tidak harus tinggal dan menetap di Sumbawa untuk menunjukkan dedikasi dan kontribusinya, karena ia memiliki pekerjaan dan karir di luar Sumbawa, namun ia harus mampu bekerja keras, tidak berhenti belajar tentang adat dan budaya Sumbawa, serta mampu dengan kapasitas yang dimilikinya bekerja bersama-sama dengan LATS untuk memajukan adat dan budaya Tau ke Tana Samawa,” pungkasnya.
Sumber : Yuli Andari Merdikaningtyas, M.A. (Sekretaris Majelis Adat LATS) dan Nora Dery Sofya (Panitia Humas Pubdok)