Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pembangunan tugu Bale Jam di Taman Simpang Sernu dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan warganet di beberapa platform media sosial.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfotiksandi) akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi dan meluruskan banyaknya kritikan masyarakat.
Kepala Diskominfotik Sandi Kabupaten Sumbawa, Drs Hasanuddin dalam keterangan Persnya, Senin (06/05/2024) mengatakan, mencermati pendapat dan pemikiran masyarakat yang berkembang pada beberapa platform medis sosial dan menjadi perbincangan publik terkait pembangunan tugu tersebut sehingga Pemkab Sumbawa perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Dijelaskan Hasanuddin, pembangun Tugu berbentuk Bale Jam di Taman Simpang Sernu merupakan inisiatif dari IM3 sesuai Proposal IM3 pada Bulan November 2023 tentang Pembangunan Tugu IM3, melalui Brand Management dan Strategy IM3 Sumbawa Besar.
“Pembangunan Tugu IM3 ini sebagai strategic partnership antara Indosat Ooredoo Hutchison dari Brand IM3 dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta untuk membangun hubungan yang baik dengan warga sekitar dan juga monument ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.
Lanjut Kadis, sejak awal penyampaian inisiatif terkait hal dimaksud, sudah melalui beberapa tahapan meliputi, proposal IM3 Bulan November 2023 tentang Pembangunan Tugu IM3.
Ekspose Penataan Taman Simpang Sernu Tanggal 5 Desember 2023 yang dihadiri / diikuti berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Proses selanjutnya, kata Hasanuddin, yakni pengajuan rekomendasi kepada Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kabupaten Sumbawa, sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Nomor 600.1.5/030/Adm.Pemb/2024, tanggal 09 Januari 2024 perihal Permohonan Rekomendasi dalam Pembangunan Tugu berbentuk Bale Jam di Taman Simpang Sernu.
“Rekomendasi Pembangunan Tugu Bale Jam dari Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kabupaten Sumbawa, sebagaimana Surat Ketua LATS Nomor 01/Pajatu/LATS/I/2024, tanggal 11 Januari 2024 / 29 Jumadil Akhir 1445 H, yang ditandatangani Ketua PAJATU ADAT, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kabupaten Sumbawa,” terangnya.
Selain itu, terbit Rekomendasi Bupati Sumbawa tentang Penataan Taman Simpang Sernu Nomor: 600.1.15/057/Adm.Pemb/2024, tanggal 12 Januari 2024.
Sehingga secara obyektif, Pembangunan Tugu berbentuk Bale Jam di Taman Simpang Sernu, sesungguhnya telah melalui proses yang sistematis dengan melibatkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan banyak unsur masyarakat yang secara detil dituangkan dalam Notulensi Rapat Ekspose Penataan Taman Simpang Semu.
Karenanya, Hasanuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat terbuka terhadap semua saran konstruktif dari berbagai pihak dalam setiap pelaksanaan pembagunan dengan ketersediaan berbagai kanal dan media.
“Sehingga segala pendapat yang berkembang saat ini, setelah pembangunan tugu sedang berlangsung dan mendekati fase akhir, yang semestinya terakumulasi pada tahapan perencanaan pada dasarnya dapat dipahami karena tidak bisa semuanya dapat terlibat sebelumnya,” pungkasnya. (Nuansa/**)