Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Alas Sumbawa

oleh -1531 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kecamatan Alas berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB.

Pria berinisial JY (29) diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa saat berada di salah satu rumah di Desa Luar Kecamatan Alas, Senin 13 Mei 2024 pukul 22.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap adanya transaksi jual beli Narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Alas.

Dikatakan Kasat, dari hasil pemantauan, Tim Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang di maksud, dimana pada saat itu terlihat sedang duduk di kolong rumah panggung dengan gelagat yang mencurigakan,

BACA JUGA  Miliki Shabu, Polisi Amankan Dua Pemuda dan Satu Wanita di Desa Kakiang

“Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat.

Lebih lanjut AKP Tamrin, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan maupun di sekitar kolong rumah, di temukan barang bukti 2 poket sabu seberat 1,79 gram beserta barang bukti lainnya tarkait narkotika.

Tim Opsnal juga sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di Kamar kos milik sdr. JY di desa luar dimana sebelumya kamar tersebut disewa oleh terduga pelaku besama istrinya, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

iklan

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku JY mengaku membeli narkotika jenis sabu dari JA yang tidak diketahui alamatnya dan melakukan transaksi di jalan yang akan dipakai dan di jual lagi oleh JY di wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Kapolres Sumbawa Dengar Saran dan Masukan Masyarakat Muer

Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.