Maybrat, Papua, NuansaNTB.id – Seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atas nama JS alias ASS Alias T yang tergabung dalam Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya, menyerahkan diri.
Terduga pelaku yang juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Penyerangan anggota Koramil Aifat 1809-02 menggunakan busur dan anak panah pada 02 Februari 2023 lalu ini sekaligus menyatakan sepenuhnya kembali ke pangkuan NKRI.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dansatgas Yonif 623/BWU Letkol Inf Dimas Yamma Putra melalui keterangannya di Pos Kotis Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu, (05/05/2024)
Dijelaskan Inf Dimas, JS merupakan DPO yang sudah 1 tahun 5 bulan melarikan diri ke hutan bergabung dengan kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya.
“JS akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada aparat Keamanan dalam hal ini Satgas Yonif 623/BWU dibantu pendekatan oleh Pemda dan Tokoh Masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Pasi Intel Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Gema Pratama Waroka, JS diduga adalah tersangka utama yang melesatkan anak panah kepada salah satu anggota Pos Koramil 1809-02 Aifat Kodim 1809/Maybrat di Kumurkek pada awal 2023 yang menyebabkan korban satu personil terluka di punggung dan menjadi salah satu orang dalam Daftar Pencarian Orang Polres Maybrat.
Melalui berbagai upaya pendekatan yang positif oleh Satgas Yonif 623/BWU kepada masyarakat, juga dibantu pendekatan dari jajaran Pemerintah Daerah, JS bersedia untuk menyerah dan dijemput oleh Tokoh Masyarakat bersama Tokoh Intelektual Aifat Timur Raya, Bapak Falen Sidik di Wilayah Kampung Aisyo, Distrik Aifat.
Pada kesempatan tersebut, Pasi Intel Lettu Inf Gema Pratama Waroka, bersama Danpos Aisyo Lettu Inf Kyai Roja dan Pakum Satgas Letda Chk Fikri Rahadianto menyambut baik penyerahan diri JS yang dibawa langsung.
“JS telah dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif 623/BWU Kumurkek untuk dilakukan kegiatan administrasi dan pengecekan kesehatan sebelum akan diserahkan ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Adapu saat dimintai keterangan awal, JS mengakui pernah melakukan aksi pemanahan tersebut kepada anggota Koramil 1809-02 Aifat karena mabuk, kemudian melarikan diri ke rumah dan merasa takut sehingga lari ke hutan Ainod untuk bersembunyi dan bergabung dengan Kelompok OPM.
Selain itu JS juga mengakui terlibat dalam pembakaran alat Excavator di Kampung Ayata Distrik Aifat Timur Jauh pada tanggal 27 Oktober 2023 dan membuat gangguan keamanan di kampung tersebut.
“Saat itu saya melakukan pemanahan ke anggota karena pengaruh minuman keras, lalu karena takut terpaksa saya lari ke hutan, tinggal di hutan bersama kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya, namun tidak nyaman karena mereka tidak baik sehingga saya bawa diri kesini dengan bantuan Bapak Falen Sidik (Tomas) untuk melapor bahwa saya ingin kembali ke NKRI dan ingin bertanggungjawab atas kesalahan yang sudah saya perbuat, saya juga ingin memperbaiki keluarga dan kehidupan saya nanti” ungkap JS saat dimintai keterangan.
Sementara terkait pembakaran Excavator di Kampung Ayata, JS juga mengaku ikut bersama 9 orang anggota OPM Kamundan raya lainnya yang di pimpin oleh sdr AJK & VF.
“Kepada kawan-kawan (OPM) yang masih ada di dalam hutan, ayo turun dan kembali ke NKRI untuk membangun tanah Papua,” kata JS mengajak para OPM.
Satgas Yonif 623/BWU melaluai Perwira Hukum Satgas Letda Chk Fikri Rahadianto, S.H., segera berkoordinasi dan menyerahkan JS Mantan anggota kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya dan Pelaku Tindak Pidana beserta keterangan penangkapan kepada pihak Polres Maybrat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu Satgas Yonif 623 juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang datang selama menemani proses tersebut sehingga berjalan dengan aman dan lancar. (*)
Sumber : Pen Satgas Yonif 623/BWU