Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 dalam waktu dekat akan bergulir. Sebagai persiapan, saat ini KPU Kabupaten Sumbawa sedang menyiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Pembentukan PPDP/Pantarlih Pilkada tahun 2024 mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbawa–Heri Kurniawan, menyebutkan bahwa dalam KPT tersebut terjadi perubahan jadwal perekrutan Pantarlih, yang awalnya dilaksanakan 5-9 Juni mundur ke tanggal 13-19 Juni 2024.
“Saat ini jajarkan kami di bawah baik PPK maupun PPS sedang mensosialisasikan terkait perekrutan Pantarlih ini,” ujar Heri Kurniawan.
Mengenai jumlah PPDP/Pantarlih, Heri menerangkan pada Pilkada tahun 2024 ini, disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan hasil pemetaan TPS diketahui sebanyak 924 TPS yang semula direncanakan berjumlah 1062 TPS. Jumlah tersebut jauh berkurang dengan jumlah TPS ketika Pemilu 2024.
“Hal tersebut mengacu pada ketentuannya, termasuk surat edaran KPU RI bahwa dalam satu TPS maksimal 600 pemilih. Sehingga jumlah pantarlih yang dibutuhkan paling sedikit sama dgn jumlah TPS, paling banyak 2 Pantarlih per TPS dengan ketentuan jika pemilih lebih dari 400 pemilih dalam satu TPS maka Pantarlihnya berjumlah 2 orang,” sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut, Heri menambahkan berdasarkan hasil identifikasi pihaknya terhadap jumlah TPS dengan pemilih sampai dengan 400 sebanyak 361 TPS dan di atas 400 sebanyak 563 TPS sehingga jumlah pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1487 orang. (*)