Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, Polda NTB terus dilakukan oleh Kesatuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba).
Setelah sebelumnya menangkap salah satu terduga pengedar sabu di wilayah labuhan sumbawa dengan ratusan barang bukti, kali ini Satresnarkoba kembali meringkus seorang pria paru baya berinisial YF alias A (51).
Terduga pelaku yang merupakan warga asal Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur berhasil di ringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 18.30 Wita berlokasi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawaw AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos, membenarkan penangkapan terduga pelaku yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Seketeng kerap terjadi transaksi narkoba.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan target yang dimaksud, Kami kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” jelas AKP Tamrin.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kata Kasat, berupa 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 92,18 gram.
Kemudian, 1 (satu) buah kantong plastik transparan, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil introgasi terduga pelaku mengaku menumpang di rumah keluarganya kurang lebih sudah satu bulan dan mengaku mendapatkan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di luar kota dan akan di edarkan di Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)