Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria berinisial DI alias R (44) yang diduga pengedar berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu
Terduga pelaku diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 19.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos, membenarkan penangkapan DI alias R beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat, terduga pelaku diamankan petugas di TKP 1 di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan Kecamatan Labuan Badas.
“Pelaku tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan terhadap dirinya di TKP 1 depan SDN 1 Labuhan Sumbawa,” jelasnya.
Saat ditangkap lanjut Kasat, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 165,77 gram, 2 (dua) buah kantong plastik transparan serta 1 (satu) unit motor honda scoopy warna merah hitam.
Tidak hanya itu kata Kasat, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik DI als R yang beralamat di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.
“Saat dilakukan pengembangan di rumah terduga pelaku, tim juga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap/bong, 4 (empat) klip bekas pakai, 2 (dua) buah korek plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah dompet batik,” terangnya.
Dikatakan AKP Tamrin, terduga pelaku diduga merupakan pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu yang mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)